Published
7 hari agoon
TIMIKA,KTP.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru berhasil meringkus utama kasus pembegalan di Jalan Yos Soedarso Timika, tepatnya di samping Hotel Grand Tembaga.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama mengatakan, penangkapan pelaku berinisial AO alias Rendi ini berlangsung pada Rabu 30 April 2025 oleh tim Opsnal Polsek Mimika Baru di Jalan Ki Hajar Dewantara, samping masjid Babussalam sekitar pukul 18.25 WIT.
Yang bersangkutan diketahui merupakan Pelaku utama kasus pencurian disertai kekerasan yang terjadi pada 14 April 2025 di jalan Yos Sudarso samping Hotel Grand Tembaga Timika dengan korban berinisial VGMK.
Kapolsek menyebutkan, AO alias Rendi berhasil diamankan di dalam indekos yang menjadi huniannya di Jalan Ki Hajar Dewantara.
“Penangkapan pelaku utama ini hasil dari pengembangan sebelumnya yang mana salah satu pelaku yang bersama-sama dengan pelaku utama berhasil ditangkap sebelumnya,” kata Kapolsek, Kamis (1/5/2025).
Lanjut dikatakan, selain pelaku utama, tim opsnal juga mengamankan barang bukti yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksinya, berupa pakaian yang dikenakan serta sebilah parang yang disembunyikan di tempat berbeda, yakni di depan toko peti jenazah kampung nawaripi yang disisipkan di celah-celah papan.
Kapolsek menyebutkan bahwa hal tersebut sengaja dilakukan oleh pelaku utama guna menghilangkan barang bukti namun berdasarkan pengembangan, barang bukti dimaksud dapat diamankan.
“Untuk barang bukti lainnya berupa satu unit motor belum berhasil diamankan mengingat pada saat didatangi di lokasi kendaraan diamankan namun nihil dan tim opsional tetap berupaya untuk melakukan pencarian BB dimaksud,” ujarnya.
Perlu diketahui, pelaku lainnya yang berinisial PF alias Polly, alias Ompol berhasil diamankan sebelumnya pada Senin 28 April 2025.
PF dalam aksi pembegalan tersebut bertindak sebagai pengendara motor yang membonceng AO alias Rendi. Saat ini, kedua pelaku AO alias Rendi dan PF alias Polly, alias Ompol beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mimika Baru dan selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi LP / B / 47 / IV / 2025 / SPKT / Polsek Miru / Polres Mimika / Polda Papua tertanggal 14 April 2025 yang dibuat oleh korban seorang perempuan berinisial VGMK.
Kejadian yang dialami korban VGMK ini terjadi pada saat korban sedang menunggu proses tambal ban SPM yang bocor dan tiba-tiba pelaku datang dengan membawa sebilah parang langsung mengayunkan ke arah korban untuk memotong tali tas milik korban.
Setelah berhasil merampas tas milik korban, pelaku selanjutnya melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh PF.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan upaya hukum dengan melakukan pengungkapan kasus yang ada di wilayah Polsek Miru” pungkasnya.(MWW)
Kasus Pencurian Ratusan Ekor Ayam di jalan C Heatubun Naik Tahap II
Polsek Miru Berhasil Bekuk 3 Pelaku Sindikat Curanmor
Kapolsek: Kebakaran Rumah Warga di Sp2,Diduga Buntut Dari Motor yang di Bakar
Marak Aksi Tawuran, Kapolsek Mimika Baru akan bentuk Tim
Mayat Pria Yang Ditemukan di Jalan WR Soepratman Timika Ternyata Bernama Engel Selegani
Mayat Pria Tanpa Identitas di Mimika Ditemukan di Sungai