Tanah Papua
Kasus Curat di Jalan Leo Mamiri Naik Tahap II
TIMIKA,KTP.com – Kasus pencurian dan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Leo Mamiri, Kelurahan Sempan, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah pada Minggu, 27 Juli 2025 lalu kini telah naik tahap II.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (14/8/2025) Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, menjelaskan bahwa tahap II ini dilaksanakan pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Dikatakan, upaya ini merupakan bentuk keseriusan dalam penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang diterima dan ditangani Polsek Mimika Baru.
Dalam proses tersebut juga disertakan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mesin las merek Lincoln, 1 unit microwave oven merk Innotrice, 1 unit oven merek Oxone dan 1 unit kipas angin merek Maspion.
Proses tahap II diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, Evan Timotius Simon, SH.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan, didasari oleh surat yang masuk dari Kejaksaan Negeri Timika dengan nomor : B-1632/R.1.19/Eoh.1/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025 yang menyatakan hasil penyidikan telah lengkap (P-21),” kata Kaposlek.
Lanjut dikatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti atas kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh unit Reskrim telah sesuai dengan prosedural hukum yang berlaku.
Kata Kapolsek, tahap II ini didampingi langsung oleh orang tua dari masing-masing tersangka dan juga pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Timika, mengingat status keduanya yang masih merupakan anak di bawah umur.
Kapolsek berharap, proses peradilan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga hal tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi korban.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha, menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya dan berusaha dalam melakukan proses hukum pada kasus-kasus yang ditangani sebagai bentuk keseriusan serta bagian dari edukasi kepada masyarakat bahwasa setiap tindakan kejahatan yang dilakukan ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi.
“Kami akan terus melakukan upaya dan usaha dalam penegakan hukum sesuai aturan dan ketentuan pada kasus yang kami terima dan tangani, hal ini dikandung maksud sebagai bentuk keseriusan kami dan bagian dari edukasi kepada masyarakat” jelasnya.
Dengan diserahkannya Kedua Tersangka dan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Timika maka proses hukum akan dilanjutkan dengan tahap persidangan yang akan dilakukan di pengadilan.
Atas perbuatannya tersangka SAWTT dan RMN dijerat pasal 363 ayat (2) KUHPIdana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun pejara.
Ipda teguh menyebut, terkait dengan status kedua tersangka yang masih dikategorikan sebagai anak secara teknis proses persidangannya akan akan diatur oleh pihak Kejaksaan Negeri Mimika maupun Pengadilan Negeri Kota Timika sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, tim Opsnal Polsek Mimika Baru menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Leo Mamiri, pada Minggu, 27 Juli 2025.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mimika Baru dengan nomor LP/B/63/VII/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 28 Juli 2025.
Dalam kasus ini, kerugian yang dialami korban bernama Denos Gwijangge ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.(MWW)
















