Connect with us

Nasional

Kasus Kematian Tinggi, Pemerintah Prioritas Vaksinasi Covid-19 Kepada Lansia

Published

on

JAKARTA, KTP.com – Program vaksinasi Covid-19 tahap kedua sudah dilaksanakan dengan sasaran prioritas pelayan publik dan masyarakat lanjut usia (lansia). Masyarakat yang masuk kategori lansia adalah mereka yang sudah berumur 60 tahun ke atas.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa para lansia menjadi prioritas karena 48,3 persen dari kasus pasien meninggal akibat Covid-19 adalah kelompok lansia.

“Lansia merupakan kelompok rentan, karena kekebalan tubuhnya menurun seiring bertambahnya usia. Dan ketika terjadi infeksi Covid-19, akan semakin parah dengan adanya penyakit penyerta atau komorbid,” ujar Wiku dalam keterangan pers di Graha BNPB Jakarta, Selasa (23/2/2021).

(Baca Juga: Program Vaksinasi Covid-19 Tahap II Sasar Pelayan Publik dan Lansia)

Program vaksinasi lansia ini dilaksanakan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Emergency Use of Authorization (EUA) pada 5 Februari 2021.

“Vaksinasi kepada lansia sama seperti yang diberikan kepada tenaga kesehatan yaitu sebanyak 2 dosis suntikan dan untuk dosis vaksin kedua ini diberikan dalam selang waktu 28 hari sejak dosis pertama disuntikkan,” katanya.

Wiku mengatakan vaksinasi kepada lansia sudah dilakukan di ibukota provinsi terutama di Pulau Jawa dan Bali.

“Pertimbangan pemerintah pada kontrbusi kasus, kesiapan fasilitas penyimpanan vaksin, dan telah tercapainya target vaksinasi tahap pertama kepada tenaga kesehatan,” ucapnya.

Dua Pilihan Vaksinasi Lansia

Bagi para lansia yang ingin mengikuti vaksinasi Covid-19 diberi dua pilihan yakni melalui fasilitas kesehatan pemerintah atau institusi yang bekerja sama dengan pemerintah.

Untuk pilihan pertama melalui fasilitas kesehatan pemerintah, pendaftaran secara online di website resmi Kementerian Kesehatan di alamat www.kemkes.go.id. Pada website itu akan tersedia link atau tautan yang dapat diakses khusus untuk vaksinasi lansia. Nantinya akan ada sejumlah pertanyaan yang harus diisi sebagai syarat pendaftaran.

Jika mengalami kesulitan, dapat meminta bantuan anggota keluarga atau ketua RT atau RW setempat. Setelah mengisi data di website tersebut, maka seluruh data peserta akan masuk ke dinas kesehatan provinsi masing-masing dan selanjutnya ditetapkan jadwal hari, waktu, dan lokasi pelaksanaan vaksinasi.

“Perlu ditekankan, bahwa tautan yang sempat beredar lewat WhatsApp sebelumnya, sudah tidak dapat dipergunakan lagi. Bagi peserta yang sudah mengisi tautan sebelumnya, pemerintah memastikan data tersebut aman, sehingga tidak perlu mengisi ulang kembali,” paparnya.

(Baca Juga: Ini 17 Kriteria Orang Yang Tidak Bisa Menerima Vaksin Covid-19)

Sementara pilihan kedua, mekanismenya melalui vaksinasi massal yang dapat diselenggarakan organisasi atau institusi yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan,
contohnya organisasi untuk para pensiunan ASN, Pepabri, atau Veteran Republik Indonesia.

Organisasi lain yang bisa menyelenggarakan vaksinasi massal seperti organisasi keagamaan maupun organisasi kemasyarakatan dengan syarat harus bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan provinsi kabupaten/kota.

Pada saat pelaksanaan vaksinasi lansia, pemerintah pun juga mengantisipasi jika ada Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI). Dengan cara menempatkan narahubung yang disiapkan dinas kesehatan kabupaten/kota yang menjadi perwakilan tempat pengaduan baik dari peserta maupun panitia penyelenggara vaksinasi.

Perlu menjadi catatan, syarat bagi kelompok lansia untuk menerima vaksin Covid-19, di antaranya memiliki minimal 5 dari 11 penyakit yang disebutkan. Penyakit yang dimaksud, yakni hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, asma, nyeri sendi, stroke dan penyakit ginjal.

Selain itu, keluarga lansia harus memperhatikan riwayat penyakit lansia yang menjadi sasaran vaksinasi. Apabila tidak yakin dapat memeriksakan ke dokter sebelum menerima vaksin.

Bagi panitia penyelenggara, mohon diperhatikan jika ada keterbatasan yang dimiliki lansia yang akan ikut program vaksinasi. Seperti bantuan saat proses pendaftaran, atau yang kesusahan akses, jarak fasilitas pelayanan kesehatan dari domisili peserta, serta pemberitahuan jadwal vaksin.

Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa mendapatkan giliran vaksin dan mengikuti prosesnya dengan baik.

“Saya ingatkan mari kondusifkan vaksinasi tahap 2 ini, mengantri bukan berarti harus berkerumun. Mohon kerja sama dari semua pihak, baik penyelenggara maupun penerimanya untuk sama-sama saling menjaga ketertiban selama proses persiapan sampai pasca-vaksinasi,” kata Wiku berpesan. (FOX)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *