Connect with us

Tanah Papua

Sekolah di Timika Mulai Sosialisasikan Vaksin Anak 

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Sosialisasi pemberian vaksinasi Covid-19 kepada anak usia 6-11 tahun mulai dilaksanakan di sekolah-sekolah di Kabupaten Mimika, Papua.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mimika, Papua, Jeni Usmani di Timika Jumat (4/2/2022) mengatakan pihaknya telah menggelar pertemuan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika untuk melaksanakan vaksinasi anak.

“Kemarin kami juga sudah pertemuan dengan para kepala sekolah yang di fasilitasi oleh Dinas Kesehatan untuk mensosialisasikan.Kita sudah minta ke sekolah mensosialisasikan ke orang tua tentang pentingnya vaksin anak,”kata Jeni.

Vaksin terhadap anak tidak dapat di paksakan, keputusan agar seorang anak divaksin atau tidak kembali kepada orang tua masing masing siswa.

“Sesuai dengan arahan Menteri vaksin anak bukan salah satu syarat untuk sekolah tatap muka.Sehingga keputusan untuk vaksin dan tidak itu ada pada orang tua,tidak ada pemaksaan,”kata Jeni.

Terpenting saat ini adalah para guru di setiap sekolah sudah menerima vaksinasi Covid-19. Salah satu persyaratan seorang guru dapat mengajar di dalam kelas adalah telah menerima vaksin Covid-19.

(Baca Juga: Kasus Covid-19 di Mimika Alami Peningkatan 68 Pasien Positif Covid-19)

“Rata rata guru-guru sudah divaksin, karena kalau dia tidak divaksin maka dia tidak boleh mengajar. Dia tidak mengajar dia tidak dapat insentif”kata Jeni.

Saat ini, di sekolah negeri ataupun swasta di Kabupaten Mimika belum bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka 100 persen.

“Ada sekolah swasta yang masih online,kalau sekolah negeri tidak bisa semua harus tetap muka dalam jumlah terbatas 50 persen.Kalau misalnya yang swasta ada yang tidak menerapkan tatap muka, orang tua berhak untuk minta kalau memang dia mau.Karena pemerintah menganjurkan tatap muka 50 persen, jadi tidak ada alasan untuk dia tidak tatap muka kalau orang tua mau,” kata Jeni.

Jika ada sekolah yang tetap berkeras dan melakukan tatap muka 100 persen maka sekolah tersebut akan mendapatkan sangsi tegas dari pemerintah.

“Kalau begitu dilaporkan karena itu menyalahi aturan dan ada sangsinya mau negeri atau swasta ada sangsinya,”kata Jeni.

Untuk diketahui bersama bahwa di Timika pelaksanaan vaksinasi terhadap anak usia 6-11 tahun sudah dilaksanakan di beberapa gerai vaksinasi Covid-19 seperti di gerai vaksin Polres Mimika dan juga di Puskesmas Mimika.

Namun pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 sendiri akan dilaksanakan secara resmi pada tanggal 7 Februari 2022.(SEL)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *