Connect with us

Tanah Papua

Gubernur Papua Heran APBD Salah Satu Kabupaten Defisit Ratusan Miliar

Published

on

Jayapura, Kabartanahpapua.com – Gubernur Papua, Lukas Enembe mengaku heran karena Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) salah satu kabupaten di Papua mengalami defisit hingga ratusan miliar. Enembe menilai hal seperti itu mestinya tidak terjadi jika bupati selaku kepala daerah tidak menggunakan APBD seenaknya.

“Ini tanda bahwa pemerintahan di kabupaten itu tidak sehat. Lazimnya APBD satu kabupaten maksimal defisit Rp20 miliar. Tapi jika defisitnya hingga mencapai Rp300 miliar, itu berarti pemerintah kabupaten sudah bangkrut,” kata Enembe disela pelantikan Bupati Kabupaten Jayapura dan Intan Jaya di Kantor Gubernur Papua, Selasa (12/12/2017).

Menurut Enembe, jika defisit APBD terus berulang akan berbahaya bagi kelangsungan pemerintahan. Karena itu kepala daerah harus dapat mengelola keuangan daerah sebaik-baiknya dengan mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tolong kepala daerah perhatikan dan gunakan anggaran sesuai sumber pendanaanya. Jangan sampai kita tidak mampu membayar pengeluaran pemerintahan. Ini sangat berbahaya, sehingga saya minta tolong kita sehatkan pemerintahan dengan mengelola anggaran sesuai aturan undang-undang,” kata mantan Bupati Kabupaten Puncak Jaya ini.

(Baca Juga: ini-7-pesan-jokowi-untuk-pengelolaan-apbn-apbd-tahun-anggaran-2018 )

Enembe pun mengajak para kepala daerah di Bumi Cenderawasih untuk memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, kepala daerah mulai berpikir untuk mendatangkan pemasukan bagi daerah ketimbang menghambur-hamburkan uang yang bukan untuk kepentingan masyarakat.

“Kepala daerah harus bijak dalam melakukan pengelolaan keuangan sehingga semua peruntukannya menjadi jelas, akurat dan tepat sasaran. Sehingga ke depan tak ada lagi APBD kabupaten yang defisit,” kata Enembe.

Terkait defisit APBD sudah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.07/2017 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjam Daerah Tahun Anggaran (TA) 2018.

Mengacu pada PMK ini, Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD TA 2018 ditetapkan sebesar 0,3 persen dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) TA 2018. Defisit APBD sebagaimana dimaksud merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah. Sementara proyeksi PDB sebagaimana dimaksud merupakan proyeksi yang digunakan dalam penyusunan APBN TA 2018.

Dari ketentuan tersebut, bahwa Batas Maksimal Defisit APBD TA 2018 masing-masing daerah ditetapkan berdasarkan Kapasitas Fiskal Daerah yakni: sebesar 5 dan 4,5 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2018 untuk kategori sangat tinggi dan tinggi. Sementara untuk kategori sedang sebesar 4 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2018. Dan untuk kategori rendah dan sangat rendah sebesar 3,5 dan 3 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018.(Ong)

Komentar