Connect with us

Tanah Papua

FPHS Palang Pintu Masuk Ruangan Kantor Bupati Mimika

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Pintu masuk menuju ruangan Bupati dan Wakil Bupati dan Kabupaten Mimika yang ada di Gedung A, Lantai III, Kantor Sentra Pemerintah SP 3, dipalang oleh Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop Kamis (2/12/202).

Aksi pemalangan tersebut dipimpin oleh Sekretaris II FPHS Tsingwarop Elfinus Omaleng.Pintu tersebut, dipalang dengan papan yang dipuku secara melintang di pintu tersebut.

Elfinus mengatakan, bahwa aksi tersebut mereka lakukan karena sebelumnya, saat pihaknya melakukan aksi demo di Kantor Sentra Pemerintah SP 3, Sekertaris Daerah (Sekda) Mimika Michael Gomar berjanji akan mefasilitasi untuk mempertemukan pihaknya bersama dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah.

Pada saat itu Sekda Mimika melalui telepon seluler dari Jakarta, meminta kepada dirinya agar tidak melakukan aksi demo.

“Waktu itu, kita sampaikan ke orang tua, tidak jadi kita tidur di sini. Besoknya pak Sekda tiba di Timika, dia mengundang saya, pak ketua dan Sekretaris I. Dalam pertemuan pak Sekda bilang dia akan fasilitas pertemuan antara tiga pihak”kata Elfinus.

Lanjut Elfinus, “Beliau bilang dia akan komunikasikan dengan pak bupati dan setelah itu akan panggil kami lagi untuk tindaklanjuti itu. Kami kasih waktu dua hari, tapi setelah dua hari kami telepon pak Sekda dia tidak respon sampai dengan saat ini,”kata Elfinus.

(Baca Juga: FPHS Ancam Unjuk Rasa di OB Kuala Kencana)

Pihaknya tidak akan membuka palang jika Sekda Mimika tidak datang menemui mereka.

Setelah kurang lebih tiga jam lebih melakukan aksi pemalangan, pihak kepolisian Polres Mimika dan Polsek Kuala Kencana merespon lokasi Pemalang.

Dipimpin oleh Kabag Ops Polres Mimika, AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan dan Kapolsek Kuala Kencana, Iptu Yakobus Sera Ayatanoi,bertemu dengan pihak FPHS Tsingwarop .

Setelah berkomunikasi dan memberikan pemahaman, akhirnya pihak FPHS Tsingwarop sepakat untuk membuka palang dan meminta kepada pihak kepolisian untuk memfasilitasi agar bertemu dengan pihak pemerintah daerah.

“Petunjuk bapak Kapolres wajib hukumnya kita buka, karena ini adalah etalase pemerintah Kabupaten Mimika. Dimana ini adalah kantor Bupati, Wakil Bupati dan Sekda ada diruangan ini,”kata Dion saat ditemui usai membuka palang kantor.

Aksi pemalangan terhadap fasilitas umum adalah tindakan yang tidak dibenarkan karena melanggar hukum.

“Kita polisi tidak terlibat dalam persoalan mereka. tapi kita fasilitasi. Tugas kita adalah bagaimana kita menjaga Kamtibmas ini dengan aman.Kita sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,ini yang kita lakukan.Sehingga kita datang disini kita komunikasikan sehingga palang dibuka,”kata Dion.(MSC)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *