Tanah Papua
DPMPTSP Mimika Gelar FGD Persiapan Rancangan Perda Penanaman Modal
TIMIKA,KTP.com – Dalam rangka mempersiapkan rancangan peraturan daerah penanaman modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan Forum Group Discussion (FGD) di Kantor Pusat Pemerintahan SP 3, Rabu (10/8/2022).
Kegiatan tersebut dibuka Wilem Naa, Asisten II Setda Mimika dan dihadiri beberapa perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
serta FX Sugiyanto dan Ahmad Syakir selaku narasumber Akademisi dari Universitar Diponegoro Semarang.
Willem Naa, Assisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika mengatakan, kegiatan FGD Perda Penanaman Modal digelar untuk merumuskan draf yang akan dijadikan dasar penyusunan Rancangan peraturan daerah (Renperda) Penanaman Modal di Kabupaten Mimika.
“Jadi selaku mantan Kepala DPMPTSP, kami ini masih sangat membutuhkan arahan dan petunjuk sehingga kedepan lebih baik. Dan dalam hal perizinan masih terhambat karena adanya ego sektoral antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), “jelasnya.
Ia juga menjelaskan, pihaknya sudah siapkan ruangan dan fasilitas untuk masing-masing dinas terkait perizinan, karena regulasi sudah menetapkan perizinan di satu pintu agar pelayanan lebih cepat.
Lanjutnya, FGD diharapkan dapat memberikan masukan, sehingga ranperda yang disusun dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan menciptakan penanaman modal yang kondusif.
(Baca Juga: Jaga Kamtibmas di Wilayah Waa Banti, Ini Larangan yang Diterapkan Pemerintah Distrik Tembagapura)
Sementara itu, FX Sugiyanto mengatakan adapun tahapan penyusunan perda penanaman modal yakni draf awal, naskah akademik, penyusunan draf perda, pembahasan rancangan oleh tim penyusun produk hukum daerah, sosialisasi kepada masyarakat, harmonisasi dan sinkronisasi, pengusulan kepada DPRD, pembahasan dan persetujuan bersama dengan DPRD, penetapan.
Lanjutnya, kewenangan pemkab dalam urusan penanaman modal menurut peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan meliputi, kebijakan penanaman modal, kerjasama penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengelolaan data dan sistem informasi serta penyebarluasan pendidikan dan pelatihan.
Sementara itu Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika Abraham Kateyau mengatakan FGD dilaksanakan karena Mimika belum memiliki Perda mengenai penanaman modal, sementara untuk perda retribusi, dan jenis lainnya telah ada.
Menurutnya Perda Penanaman Modal sangat dibutuhkan karena menyangkut dengan investasi.
“Investor ini kan mau masuk, kalau kita tidak punya aturan itu yang membuat mereka tidak mau. Makanya itu yang coba godok, misalnya kita bisa tahun ini atau tahun depan ditetapkan yah syukur,” katanya.
Selain itu, Perda terkait penanaman modal yang masih dalam bentuk draf rancangan juga akan mengatur tentang pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan investasi, memberikan peluang untuk investor dengan nyaman berinvestasi di Mimika. Didalam Perda nanti juga akan diberikan kemudahan untuk menarik investor.(DEN)

















