Connect with us

Tanah Papua

DPMPTSP Kabupaten Mimika Sosialisasikan Permendagri Nomor 25 Tentang Jabatan Fungsional

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika mensosialisasika Peraturan Perundang-undangan terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 25 tahun 2021 tentang jabatan fungsional.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Gedung Serbaguna Hotel Grand Tembaga, Kamis (13/6/2024) dan dihadiri oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan pada Setda Kabupaten Mimika, Willem Naa mewakili Bupati Mimika Johannes Rettob, sekaligus membuka kegiatan, serta diikuti oleh perwakilan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.

Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan pada Setda Kabupaten Mimika, Willem Naa mengatakan, pembangunan daerah merupakan salahsatu pilar keberhasilan pembangunan nasional yang perlu ditingkatkan.

Kata Johannes, melalui DPMPTSP, juga membentuk kepala daerah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

“DPMPTSP dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, perlu jabatan fungsional atau sekelompok jabatan guna mencegah adanya perumpunan yang berurusan dengan pemerintah atau yang menjadi kewenangan provinsi dan daerah kabupaten,” kata Johannes.

Ia juga menyebutkan, pemerintah akan terus mendukung pertumbuhan ekonomi melalui DPMPTSP.

Dengan adanya kegiatan ini, Johannes berharap seluruh peserta yang hadir dapat mengerti dan memahami kewajiban dan tanggung jawabnya masing-masing baik DPMPTSP yang bertugas menjalankan jabatan fungsional maupun para OPD undangan lainnya.(MWW)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *