Tanah Papua
DPD II Golkar Mimika Pertanyakan Proses Hukum Komisioner KPUD dan Panwaslu
TIMIKA, Kabartanahpapua.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tingkat II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Mimika Robby Kamaniel Omaleng mempertanyakan tindak lanjut kasus tindak pidana pemilu dengan tersangka 5 komisioner KPUD Mimika dan 3 komisioner Panwaslu Mimika. Robby mendesak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Papua yang menangani kasus ini bisa mengusut tuntas dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan KPUD dan Panwaslu yang berakibat tersendatnya tahapan pilkada Mimika.
“Kami harap Gakkumdu bisa menuntaskan kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan membuka informasi sejelas-jelasnya kepada publik, agar masyarakat di Kabupaten Mimika mendapatkan informasi yang utuh dan jelas,” kata Robby kepada wartawan di Timika, Sabtu (26/5/2018) kemarin.
(Baca Juga: Empat Komisioner KPUD Mimika Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pemilu)
Menurut Robby, proses hukum terhadap penyelenggara pemilu ini akan menjadi pembelajaran politik kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Mimika bahwa penyalahgunaan tanggung jawab selaku penyelenggara pemilu punya konsekuensi hukum.
Proses hukum ini, kata Robby, diharapkan memutus pengalaman buruk proses pilkada dan pemilu di Kabupaten Mimika yang selalu berakhir dengan keputusan kontroversi. “Namun, kami menyayangkan karena sampai saat ini kasus tindak pidana pemilu yang melibatkan komisioner KPUD dan Panwaslu Mimika justru terkesan didiamkan dengan alasan pertimbangan keamanan,” kata Robby.
Pasangan calon (paslon) petahana Eltinus Omaleng-Johannes Rettob (OMTOB) yang diusung Partai Golkar adalah satu-satunya pasangan calon dari partai politik pada pilkada Mimika 2018. Dalam tahapan pilkada Mimika, kata Robby, paslon OMTOB yang mereka usung paling banyak dirugikan oleh KPUD dan Panwaslu Mimika.
Robby mencontohkan upaya tersistematis KPUD menghambat pasangan petahana untuk kembali maju pada pilkada Mimika. Selain itu, KPUD juga diduga telah melolos paslon yang tidak memenuhi syarat calon dan syarat dukungan pencalonan. Indikasi kecurangan juga dilakukan KPUD dengan meloloskan 5 paslon melalui jalur perseorangan, padahal mereka sebelumnya tidak berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mimika.
(Baca Juga: Komisioner KPUD dan Panwaslu Mimika Berstatus Tersangka, Kelanjutannya?)
Selain itu, dari pemeriksaan berkas B1-KWK perseorangan oleh DKPP terungkap bahwa paslon perseorangan tidak melengkapi dengan formulir dukungan B1-KWK dan formulir dukungan kolektif dengan kelengkapan materai. “Kami berharap Bawaslu Papua, Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemilu yang melibatkan komisioner KPUD dan Panwaslu Mimika agar memberi kepastian hukum bagi peserta pilkada Mimika 2018,” kata Robby. (Rex)

















