Connect with us

Tanah Papua

Penghormatan untuk Ketua DPRD, Pemda Imbau Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Published

on

TIMIKA, KTP. com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang sebagai penghormatan kepada Ketua DPRD Mimika yang wafat Kamis (22/4/2021) kemarin.

Imbauan tersebut tertuang melalui Surat Edaran Nomor 001.2/242 yang ditandatangani Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob.

“Berdasarkan Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara maka diwajibkan untuk mengibarkan bendera setengah tiang mulai hari Sabtu tanggal 24 April 2021 selama 3 hari,” tulis Surat Edaran yang dikeluarkan Jumat (23/4/2021).

(Baca Juga: Ketua DPRD Mimika Robby Kamaniel Omaleng Tutup Usia)

Surat Edaran Bupati Mimika ini ditujukan kepada anggota Forkopimda Kabupaten Mimika, Kepala OPD, Kepala Distrik, Lurah, Kepala Kampung dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Mimika.

Selain itu, untuk pimpinan instansi vertikal se-Kabupaten Mimika, pimpinan BUMN/BUMD di Kabupaten Mimika, Kepala Sekolah dan Perguruan Tinggi di Kabupaten Mimika dan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Mimika.

(Baca Juga: Ketua DPRD Mimika Kena Serangan Jantung Saat Kegiatan Reses)

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Mimika Robby Kamaniel Omaleng meninggal dunia di RSMM, Kamis (22/4/2021) kemarin sekira pukul 14.15 WIT.

Almarhum meninggal dunia akibat terkena serangan jantung saat melakukan aktivitas kunjungan meninjau galian di sekitar area PT PAL di Jalan Trans Papua Timika-Nabire.

Saat ini, jenazah almarhum sudah disemayamkan di rumah duka di Jalan Agimuga Mil 32, Kuala Kencana, Kabupaten Mimika. (GOW)

Komentar