TIMIKA, KTP. com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang sebagai penghormatan kepada Ketua DPRD Mimika yang wafat Kamis (22/4/2021) kemarin.
Imbauan tersebut tertuang melalui Surat Edaran Nomor 001.2/242 yang ditandatangani Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob.
“Berdasarkan Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara maka diwajibkan untuk mengibarkan bendera setengah tiang mulai hari Sabtu tanggal 24 April 2021 selama 3 hari,” tulis Surat Edaran yang dikeluarkan Jumat (23/4/2021).
(Baca Juga: Ketua DPRD Mimika Robby Kamaniel Omaleng Tutup Usia)
Surat Edaran Bupati Mimika ini ditujukan kepada anggota Forkopimda Kabupaten Mimika, Kepala OPD, Kepala Distrik, Lurah, Kepala Kampung dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Mimika.
Selain itu, untuk pimpinan instansi vertikal se-Kabupaten Mimika, pimpinan BUMN/BUMD di Kabupaten Mimika, Kepala Sekolah dan Perguruan Tinggi di Kabupaten Mimika dan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Mimika.
(Baca Juga: Ketua DPRD Mimika Kena Serangan Jantung Saat Kegiatan Reses)
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Mimika Robby Kamaniel Omaleng meninggal dunia di RSMM, Kamis (22/4/2021) kemarin sekira pukul 14.15 WIT.
Almarhum meninggal dunia akibat terkena serangan jantung saat melakukan aktivitas kunjungan meninjau galian di sekitar area PT PAL di Jalan Trans Papua Timika-Nabire.
Saat ini, jenazah almarhum sudah disemayamkan di rumah duka di Jalan Agimuga Mil 32, Kuala Kencana, Kabupaten Mimika. (GOW)