Connect with us

Tanah Papua

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara untuk KPUD Mimika

Published

on

JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 5 orang komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika berdasarkan hasil rapat pleno DKPP yang dibacakan di Ruang Sidang DKPP Lantai 5, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Saksi kode etik terhadap komisioner KPUD Mimika tersebut berdasarkan pengaduan dari Eltinus Omaleng dengan Nomor Pengaduan 17/I-P/L-DKPP/ 2018 tanggal 25 Januari 2018, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Theodora Ocepina Magal, Teradu II Alfrets Petupetu, Teradu III Yoe Luis Rumaikewi, Teradu IV Derek Mote, dan Teradu V Reinhard Gobai selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Mimika terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Harjono membacakan Putusan DKPP Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018 berdasarkan hasil pleno DKPP pada Rabu (21/3/2018).

(Baca Juga: Komisioner KPUD Mimika Terancam Pidana Penjara Minimal 36 Bulan)

Dalam putusan itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara untuk ke-5 komisioner KPUD Mimika sampai keputusan KPU Kabupaten Mimika terkait syarat calon pasangan calon (paslon) Hans Magal – Abdul Muis dalam Pilkada Mimika 2018 dikoreksi oleh KPU Provinsi Papua dan KPU RI.

“Harus dilaksanakan selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Harjono didampingi anggota Majelis DKPP, Alfitra Salamm, Muhammad, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati.

“Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari setelah putusan ini dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” sambung Harjono.

Komisioner KPUD Mimika Terbukti Langgar Kode Etik

Calon Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob yang ditemui di Timika mengatakan bahwa keputusan DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ke-5 komisioner KPUD Mimika menjadi bukti bahwa mereka telah melanggar kode etik.

(Baca Juga: KPUD Mimika Terindikasi Langgar Regulasi Saat Menetapkan Paslon Perseorangan)

Namun, John mengaku belum bisa berkomentar banyak karena masih menunggu amar putusan DKPP dan penjelasan dari tim hukum pasangan calon Eltinus Omaleng – Johannes Rettob (OMTOB).

“Saya belum dapat memberi komentar banyak, tapi yang pasti sanksi peringatan keras dari DKPP sudah menjadi bukti komisioner KPUD Mimika melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu,” kata John di Timika, Rabu (18/4/2018) malam. (Ong/Rex)

Komentar