Tanah Papua
Dana Hibah Tidak Cair, Pilkada Biak Numfor Terancam Ditunda
Jayapura, Kabartanahpapua.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Biak Numfor terancam ditunda menyusul belum cairnya dana hibah pilkada dari Pemerintah Kabupaten Biak Numfor.
Informasi yang dihimpun di Biak, awal Desember 2017 lalu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Biak Numfor telah mengajukan pencairan dana hibah pilkada kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Herry Ario Naap.
Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait pencairan dana hibah ini sementara tahapan pilkada sudah memasuki tahap pendaftaran pasangan bakal calon.
Anggota KPU Provinsi Papua, Tarwinto membenarkan informasi belum adanya pencairan dana hibah untuk pelaksanaan pilkada di Kabupaten Biak Numfor. Saat ini, kata Tarwinto, komisioner KPUD Biak Numfor hanya menggunakan dana sharing dari Provinsi Papua untuk pelaksanaan Pilkada Papua.
“Kalau tidak salah dana yang dibutuhkan sebesar Rp42 miliar, tapi sampai saat ini belum direalisasikan oleh pemda setempat. Untuk operasional KPUD Biak Numfor menggunakan dana sharing untuk pilkada Papua,” kata Tarwinto di Kantor KPU Provinsi Papua, Jayapura, Selasa (9/1/2018).
Menurut Tarwinto, jika sampai dengan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) belum juga ada anggaran maka pilkada Biak Numfor terancam ditunda.
“Sesuai Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2018, maka pilkada di Biak Numfor bisa ditunda,” ujar Tarwinto.
Hingga saat ini, kata Tarwinto, belum ada penjelasan yang diterima pihak KPUD Biak Numfor terkait kendala realisasi dana hibah pilkada. Ia pun mengaku akan segera melaporkan kondisi ini kepada KPU RI. “Kami akan melaporkan ini ke KPU RI,” ujar Tarwinto.
(Baca Juga: KPUD Mimika: 6 Pasang Bakal Calon Perseorangan Belum Memenuhi Syarat)
KPU Provinsi Tegur Komisioner KPUD Mimika
Sementara itu, KPU Provinsi Papua juga sudah melayangkan teguran kepada komisioner KPUD Mimika yang dinilai bekerja tidak profesional. Menurut Tarwinto, salah satu indikasi kinerja komisioner yang tidak profesional saat verifikasi calon perseorang yang seharusnya dilakukan tanggal 12 hingga 25 Desember, namun kenyataannya dilakukan setelah 25 Desember.
“Kita sudah sampaikan beberapa kali segera lakukan verifikasi, namun tidak juga dilakukan. Malah dilakukan setelah Natal,” ujar Tarwinto.
Akibat keterlambatan itu, kata Tarwinto, pelaksanaan Pleno KPUD membahas calon perseorangan yang seharusnya berlangsung 29 hingga 30 Desember menjadi tanggal 7 Januari.
“Dari keterlambatan itu, dari sisi calon itu dirugikan loh. Calon itu mustinya mendapat berita acara tanggal 30 Desember, menjadi tanggal 7 Januari. Mereka kehilangan seminggu yang seharusnya sangat berarti karena waktu penyerahan perbaikan hanya sampai 12 Januari,” kata Tarwinto.
Terkait kondisi tersebut, kata Tarwinto, KPU Provinsi sudah melayangkan teguran untuk komisioner KPUD Mimika. Ia mengaku tidak menutup kemungkinan akan ada gugatan dari pasangan bakal calon yang merasa dirugikan. “Ya terserah, kalau mau menggugat ke DKPP karena itu adalah hal pasangan bakal calon,” kata Tarwinto. (Ong)



