Connect with us

Tanah Papua

Bupati Mimika : SK Pengaktifan DPRD Wewenang Provinsi Bukan Saya

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Soal pemalangan kantor DPRD Mimika oleh anggota DPRD periode 2019-2021 yang menuntut agar mereka segera diaktifkan kembali, menurut Bupati Mimika Eltinus Omaleng apa yang anggota DPRD lakukan tersebut malah memperpanjang masalah.

“Kalau mereka buat begitu berarti mereka yang memperpanjang masalah, tidak boleh. Mereka bilang Pak Bupati bawa datang SK itu keliru dan itu tidak benar,” kata Bupati Omaleng di hotel Grand Mozza, Rabu (8/9/2021).

Menurut Bupati sekarang SK itu sudah ada di provinsi dan pihak Provinsi tidak berani serahkan ke Pemkab Mimika karena Pemkab Mimika belum melakukan pembayaran hak anggota DPRD Mimika periode 2014-2019. Jadi kalau mereka desak-desak itu dengan dasar apa mau dibayarkan hak-hak tersebut.

“Kalau SK kan sudah siap, kita lapor bahwa pembayaran sudah clear tidak ada masalah itu baru mereka kasih kita SK. Dan SK itu bukan urusan saya itu urusan bagian teknis Kesbangpol, Bagian Hukum punya urusan,” tuturnya.

Bupati mengakui, jika anggaran pembayaran hak-hak anggota DPRD Mimika periode 2014-2019. Tetapi jika tidak ada dasar hukum yang tepat pihaknya tidak bisa sembarangan melakukan pembayaran.

(Baca Juga: Palang Kantor, Anggota DPRD 2019-2024 Tuntut Segera di Aktifkan Kembali)

“Syarat bayarnya juga bukan seperti apa yang mereka punya pikirkan itu. Artinya nanti mereka kena dan kita yang pemberi kena juga, jadi bukan saya sebagai Bupati tutup mata dan saya kasih juga tidak bisa,” tegas Bupati.

Bupati menjelaskan bahwa upaya pembayaran hak anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 sedang dilakukan. Pihaknya sudah duduk dengan BPK, biro hukum, inspektorat dan juga pada kesempatan itu juga dihadiri oleh Dirjen Otda.

“Kami juga sudah sampaikan ke Dirjen Otda, jadi tidak bisa kami ambil persetujuan dari BPK Provinsi baru kami jalankan juga salah. Kita harus sama-sama, bahasanya harus sama dulu supaya kedepan itu kita tidak salah,” jelasnya.

Terkait pembayaran hak Bupati Omaleng mengungkapkan bahwa sebenarnya anggaran untuk pembayaran hak anggota DPRD periode 2014-2019 sudah disiapkan anggaran menggunakan APBD perubahan sebesar 23 milyar untuk 35 anggota DPRD.

Tetapi jumlah tersebut akan berkurang, pasalnya petunjuk dari BPK ada 9 anggota DPRD yang terpilih kembali sehingga nantinya tidak mendapatkan haknya tersebut. Sehingga yang bisa dapat itu yang 23 orang yang penggugat itu yang dibayar. Yang akan dibayar bukan tunjangan-tunjangan dan lain-lain tetapi yang akan di bayar hanya gaji pokok saja.

“BPK katakan bahwa ada 9 orang yang sudah terpilih dan sekarang sudah kerja jadi DPR. Mereka ini tidak bisa dibayar kalau dibayar mereka dapat dobol,” ungkapnya.(DEN)

 

 

Komentar