Connect with us

Tanah Papua

Palang Kantor, Anggota DPRD 2019-2024 Tuntut Segera di Aktifkan Kembali

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Tuntut segera keluarkan SK pengaktifan, Anggota DPRD Mimika non aktif periode 2019-2024 melakukan pemalangan kantor DPRD Mimika dan juga mengancam akan menutup Kantor Pusat pemerintahan (Puspem) Kabupaten Mimika jika Bupati Mimika tidak segera menyelesaikan masalah kekosongan DPRD Mimika, pada Selasa (7/9/2021).

Anggota DPRD Mimika non aktif periode 2019-2024 Martinus Walilo mengatakan, pihaknya bersama anggota DPRD non aktif lainnya sudah bersepakat aktifitas kantor DPRD Mimika di hentikan karena kekosongan anggota DPRD. Kantor DPRD Mimika di buka dan aktifitas kembali normal apabila sudah ada SK pengaktifan.

“Baik Sekretariat dewan (Sekwan), Cleaning Service dan aktifitas lainnya tidak ada dan kantor ditutup, karena mereka bekerja melayani dewan. Sekarang dewan tidak ada maka lebih baik kantor kami tutup tidak ada aktifitas sama sekali,” tuturnya.

Martinus menegaskan jika tidak ada tindak lanjut dari Pemkab Mimika terkait pengaktifan dewan maka pihaknya akan melakukan aksi yang lebih besar lagi. Hal tersebut akan dilakukan jika DPRD Mimika masih mengalami kekosongan sampai dengan pelaksanaan PON di mulai.

“Jika kami tidak di dengar kantor Bupati juga kami tutup supaya kita DPRD Mimika dan Pemkab Mimika juga sama-sama tidak bekerja. Kita demo besar-besaran bersama masyarakat,” tegasnya.

Martinus meminta agar Pemkab Mimika dalam hal ini Bupati Mimika Eltinus Omaleng tidak menggantung status anggota DPRD Mimika periode 2019-2024. Pasalnya permasalahan terkait hak-hak anggota DPRD periode 2014-2019 sudah dianggarkan melalu APBD Perubahan dan tinggal di Paripurnakan.

“Persoalan hukum sudah selesai karena sudah ada kesepakatan bahwa hak-hak anggota DPRD lama akan di bayarkan. Pra pembahasan kemarin Pemkab Mimika bersama DPRD Mimika sudah sepakat akan di bayarkan,” ujarnya.

Martinus mengungkapkan, sebenarnya Gubernur Papua sudah melakukan penandatanganan SK pengaktifan DPRD Mimika periode 2019-2024. Tetapi mengapa Pemkab Mimika belum juga melakukan pengaktifan anggota DPRD Mimika periode 2019-2024.

“Kami tahu SK sudah di tanda tangan, tapi mana sudah di bawa ke Jayapura atau maaih di Timika. Kalau sudah di bawa ke Jayapura segera kasih ke kami dan kami meneruskan tugas kami sebagai wakil rakyat,” ungkapnya.

Selain melakukan pemalangan pintu masuk gedung DPRD Mimika para anggota DPRD Mimika periode 2019-2024 juga memalang semua pintu masuk kantor-kantor yang ada di dalam gedung kantor DPRD Mimika. Dengan demikian di dalam kantor gedung DPRD Mimika tidak boleh lagi ada aktifitas hingga anggota DPRD Mimika diaktifkan kembali.(DEN)

 

 

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *