Published
3 bulan agoon
TIMIKA,KTP.com – Johannes Rettob akan diaktifkan kembali menjadi Wakil Bupati Mimika Selasa (20/11/2023).
Johannes Rettob yang akrab disapa John Rettob saat dihubung via telepon membenarkan pengaktifan kembali dirinya menjadi Wakil Bupati Mimika.
John Rettob menegaskan bahwa dirinya juga telah menerima Surat Keputusan (SK) pengaktifan dan juga surat undangan pengaktifan dirinya menjadi Wakil Bupati Mimika.
“Sudah, SK sejak kamis kutipannya. Undangan tadi malam” kata John Rettob.
Senin (20/11/2023), bererdar surat undangan pengaktifan kembali Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob, tersebar di beberapa WhatsApp grup masyarakat Mimika.
Dalam surat edaran tersebut, pengaktifan tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-6153 tahun 2023.
Sesuai undangan yang di keluarkan pengaktifan Johannes Rettob dilaksanakan di aula Gubernur Papua Tengah di Nabire pada pukul 10.00 WIT.(MARSEL)
Tanggap Wabah ASF di Timika, Tim Kerja Deputi Bidang KH Turun ke Lapangan
2.500 Ternak Babi di Mimika Mati Terserang Virus ASF
Kantor Baru Disdukcapil Kabupaten Mimika Mulai Buka Pelayana
Perdana di 2024, Pemkab Mimika Kembali Buka Pasar Murah
Pemkab Mimika Gelar Pertemuan Bahas RKPD 2025
11 Gedung Kantor Baru di Lingkup Pemkab Mimika di Resmikan Bupati Mimika