Connect with us

Tanah Papua

Amankan Vanili, Yonif 501 Kostrad Ingatkan Kewajiban Dokumen Barang Impor

Published

on

JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Papua Nugini (PNG) Batalyon Infanteri Para Raider 501 Kostrad kembali menggagalkan upaya penyelundupan ratusan kilogram vanili asal PNG ke wilayah Indonesia.

Komandan Satgas Yonif 501 Kostrad Letkol Inf Eko Antoni mengatakan pihaknya mengamankan 2 warga Kota Jayapura membawa 675 kilogram vanili asal PNG tanpa kelengkapan surat-surat.

“Saat pemeriksaan di Pos Satgas Pamtas Muara Tami, kedua warga Kota Jayapura yang berinisial HR (35) dan IW (25) tidak mampu menunjukkan kelengkapan surat-surat perizinan memasukkan barang ke wilayah Indonesia,” kata Eko Antoni melalui keterangan tertulis, Selasa (12/6/2018).

(Baca Juga: Yonif Para Raider 501 Kostrad Kembali Gagalkan Penyelundupan Vanili dari PNG)

Dari hasil pemeriksaan, kata Eko Antoni, HR (35) mengaku pemilik 367 kilogram vanili ini, sementara rekannya IW (25) sebanyak 308 kilogram. Keduanya mendapatkan vanili tersebut dari seorang tengkulak di PNG, kemudian membawa vanili ke wilayah Indonesia tanpa melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Distrik Muara Tami.

“Alasan pihak Satgas menahan kedua tersangka karena mereka tidak menunjukkan dokumen kelengkapan vanili asal PNG itu. Dokumen yang dimaksud berupa surat keterangan dari kepabeanan dari Bea Cukai dan dokumen dari Karantina Tumbuhan,” kata Eko Antoni.

Setelah pemeriksaan, kata Eko Antoni, pihaknya menahan 675 kilogram vanili tersebut dan mempersilahkan kedua pemilik barang itu untuk melengkapi surat-surat kelengkapan barang yang masuk kategori impor tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang dipertegas dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman menjelaskan kewajiban untuk membayar bea masuk barang ke wilayah kepabeanan Indonesia.

“Berdasarkan Pasal 19 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, apabila media pembawa tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf “a” dan kewajiban tambahan berupa dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), maka terhadap media pembawa tersebut dilakukan penahanan paling lama 14 (empat belas) hari, dan selama dalam proses penahanan, pemilik harus dapat melengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dan dokumen lain yang disyaratkan,” kata Eko Antoni.

Satgas Pamtas Yonif Para Raider 501 Kostrad menahan 675 kilogram vanili asal PNG yang tidak dilenagkapi dengan dokumen Kepabeanan dan Karantina Tumbuhan. (ist)

Eko Antoni mengimbau masyarakat untuk selalu mentaati peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah. Jangan karena tergiur oleh keuntungan besar lalu mengabaikan peraturan yang berlaku.

“Kasus penangkapan ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi kita semua, karena setiap aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah sudah pasti memiliki sanksi hukum apabila dilanggar. Dalam kasus ini sangat disayangkan, karena harus berurusan dengan hukum karena tidak melengkapi barang bawaan dengan dokumen resmi,” kata Eko Antoni mengingatkan.

(Baca Juga: Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sirip Hiu dan Vanili)

Sejak bertugas di wilayah perbatasan utara RI-PNG, Februari 2018, Satgas Pamtas Yonif Para Raider 501 Kostrad telah berulang kali menggagalkan upaya penyelundupan barang dari PNG, seperti vanili, sirip hiu, dan ganja. (Ong)

Komentar