Tanah Papua
Satgas Pamtas Yonif 501 Kostrad Gagalkan Penyelundupan 2 Kilogram Ganja dari PNG
JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – “Jadikan setiap langkah kita sebagai ibadah.” Kalimat motivasi Komandan Satgas Pengamanan Perbatasan Batalyon Infanteri Para Raider 501 Kostrad Letkol Inf Eko Antoni Chandra kepada anggotanya dalam mengamankan wilayah perbatasan RI-Papua Nugini (PNG).
Motivasi ini terbukti ampuh hingga memasuki bulan ke-6 penugasan tak pernah mengendurkan pengawasan wilayah pserbatasan Papua. Buktinya, Satgas Pamtas Yonif 501 Kostrad kembali mengamankan 2 warga PNG yang hendak menyelundupkan 2 kilogram ganja ke wilayah Indonesia.
(Baca Juga: Satgas Yonif 501 Kostrad Kembali Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Vanili)
Menurut Eko Antoni, penyelundupan 2 kilogram ganja kering ini berhasil digagalkan Satgas Pamtas Yonif 501 Kostrad Pos Skamto, saat melakukan razia di Jalan Arso-Keerom, Kabupaten Keerom, Senin (20/8/2018) dini hari sekitar pukul 01.20 WIT.
“Kedua pelaku berinisial TK (18) dan PV (30), membawa barang haram itu menggunakan kendaraan roda empat dari Arso, Kabupaten Keerom, dengan tujuan Jayapura, Kota Jayapura. Mereka menyimpan ganja kering ini dalam karung kecil,” ujar Eko Antoni dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/8/2018) malam.
Dari pemeriksaan, kata Eko Antoni, diketahui bahwa TK (18) dan PV adalah warga PNG. TK (18) berdomisili di Desa Bewani, Distrik Nimboran, PNG, sementara PV (30) berdomisili di Desa Kuipons, Distrik Nimboran, PNG.
“Mereka mengaku 2 kilogram ganja kering siap edar itu milik rekan mereka yang berinisial FN yang tinggal di Desa Bewani, PNG. Rencananya ganja ini akan dijual ke Jayapura,” kata Eko Antoni.

Satgas Pamtas Yonif Para Raider 501 Kostrad Pos Skamto gagalkan penyelundupan 2 kilogram ganja yang dibawa 2 warga PNG. (Satgas Yonif 501 Kostrad)
Setelah pemeriksaan, kata Eko Antoni, selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Polres Keerom dan diterima oleh Bripka Edy Hamonangan. Saat menerima kedua tersangka, Bripka Edy menyampaikan apresiasi telah membantu kepolisian memutus rantai peredaran narkoba yang marah di wilayah Kabupaten Keerom.
“Kedua warga PNG ini, dapat disangkakan melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Eko Antoni.
(Baca Juga: PLTA Sederhana Jadi Kado HUT Kemerdekaan untuk Warga Kampung Kriku)
“Kami tak henti-hentinya mengimbau seluruh masyarakat Papua agar berpikir dahulu sebelum bertindak. Dalam ajaran agama manapun dan UU sudah ditegaskan bahwa narkoba adalah barang terlarang yang tidak ada manfaatnya bagi kesehatan tubuh. Terlebih lagi ada ancaman dan sanksi pidana yang akan kita terima apabila kita bermain main dengan narkoba. Jauhi narkoba sekarang juga sebelum terlambat,” kata Eko Antoni menambahkan. (Ong)

















