Tanah Papua
Satgas Yonif 501 Kostrad Kembali Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Vanili
JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Wilayah Perbatasan negara menjadi pintu masuk berbagai jenis barang ilegal ke wilayah Republik Indonesia. Belum maksimalnya pengawasan yang dilakukan aparat selama ini dimanfaatkan oleh orang-orang yang ingin mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal di wilayah perbatasan ini.
Hal ini terbukti dari sepak terjang Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) TNI yang berulang kali menggagalkan penyelundupan narkoba dan berbagai jenis hasil bumi bernilai ekonomis tinggi seperti vanili.
(Baca Juga: Wilayah Perbatasan RI-PNG Rawan Peredaran Narkoba, Ini Buktinya…)
Seperti yang dilakukan Batalyon Infanteri (Yonif) Para Raider 501 Kostrad dalam sepekan terakhir yang kembali menggagalkan upaya penyeludupan vanili serta narkoba di wilayah perbatasan RI-Papua Nugini (PNG).
“Keinginan untuk mendapat keuntungan besar dari aktivitas ilegal ini membuat para pelaku cenderung nekad dan tidak pernah jera meski harus berhadapan dengan konsekuensi hukum,” kata Komandan Satgas Pamtas Yonif Para Raider 501 Kostrad Letkol Inf Eko Antoni Chandra.
Eko Antoni mencontohkan ketika patroli Satgas 501 patroli di hutan Distrik Muara Tami perbatasan RI-PNG dan memergoki dua orang yang diduga hendak melakukan transaksi vanili, Rabu (25/7/2018) kemarin.
Saat melihat patroli, dua orang tersebut langsung kabur meninggalkan tas mereka ke wilayah PNG. Saat diperiksa, di dalam tas tersebut berisi 6,9 kilogram vanili tanpa dokumen resmi. Vanili selundupan itu selanjutnya diamankan di Pos Komando Taktis (Kotis) Satgas Para Raider 501 Kostrad untuk didata dan selanjutnya diserahkan kepada pihak Karantina Pertanian Skouw.
“Penyelundupan vanili dari PNG sudah kesekian kali diamankan oleh anggota Satgas Pamtas, namun pelaku tidak juga jera. Besarnya keuntungan dari penjualan vanili ini diduga menjadi pemicu pelaku nekad, kucing-kucingan dengan aparat,” kata Eko Antoni.
Yang lebih miris, kata Eko Antoni, maraknya penyelundupan narkoba jenis ganja dari wilayah PNG. Saat melakukan sweeping di depan Pos Kotis Satgas Yonif 501 Kostrad di Skouw, anggota mengamankan satu warga PNG berinisial TP (21) membawa 29 paket ganja kecil dan 10 paket ganja besar dengan berat keseluruhan 400 gram.
(Baca Juga: Yonif Para Raider 501 Kostrad Kembali Gagalkan Penyelundupan Vanili dari PNG)
“Dari hasil pemeriksaan, TP (21) yang berdomisili di Waromo, PNG, mengaku sebagai kurir untuk membawa ganja milik rekannya berisial JN. Rencananya, ganja ini hendak dibawa ke seseorang di Jayapura yang sudah memesan barang haram ini,” kata Eko Antoni.
Setelah pemeriksaan, kata Eko Antoni, selanjutnya tersangka TP (21) diserahkan ke Pos Polisi Skouw untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapospol Skouw Ipda Kasrun menyampaikan terima kasih atas bantuan Satgas Yonif 501 Kostrad yang menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ini.
“Wilayah perbatasan ini memang sangat strategis bagi pengedar narkoba. Melalui sinergitas antara TNI-Polri serta peran masyarakat yang bisa mencegah penyelundupan ini,” kata Ipda Kasrun.

Satgas Pamtas Yonif Para Raider 501 Pos Koya Koso amankan warga Keerom berinisial OS (30) membawa puluhan botol miras berbagai merk. (ist)
Miras dan Ganja
Sebelumnya, pada Jumat (20/7/2018) lalu, sweeping serentak yang digelar Pos Satgas Yonif 501 Kostrad juga mengamankan 200 gram pake ganja siap edar dan 42 botol minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
“Sweeping serentak pada malam hari ini dilakukan menyusul laporan temuan 4 pemuda berpesta ganja di samping jalan menuju Distrik Nafri. Dari tangan para pemuda yang kabur sesaat melihat anggota Satgas berupa 3 linting ganja dan 1 paket ganja yang sudah terpakai seberat 80 gram,” ujar Eko Antoni.
Dari sweeping serentak itu, kata Eko Antoni, anggota Pos Koya Koso mengamankan 42 botol miras berbagai jenis yang dibawa oleh warga Kampung Bompay, Distrik Waris, Kabupaten Keerom berinisial OS (30).
“OS (30) mengaku membeli 42 botol miras itu di Abepura dan selanjutnya akan dijual kembali kepada pekerja proyek di Bompay,” ujar Eko Antoni.
(Baca Juga: Yonif 501 Kostrad dan PNGDF Jalin Kerja Sama Pengamanan Perbatasan RI-PNG)
Pada saat yang sama, anggota Pos Skamto juga mengamankan seorang pemuda berinisial FK (17) warga Sentani, Kabupaten Jayapura membawa 2 paket ganja kering siap edar seberat 200 gram.
Dalam pemeriksaan, kata Eko Antoni, FK (17) mengaku mendapatkan barang haram itu dari rekannya di Pir 5, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom. FK (17) mengaku menukar telepon genggam merk Samsung miliknya untuk mendapatkan 2 paket ganja yang rencananya ia pakai bersama rekan-rekannya di Sentani.
“Miris, karena kecanduan sehingga FK (17) nekad menukar barang berharga miliknya dengan ganja. Berulang kali kami sampaikan, jauhi barang haram itu karena tidak bermanfaat untuk kesehatan. Selain itu, para tersangka yang ketahuan memiliki atau memakai narkoba akan terkena sanksi hukum,” kata Eko Antoni.
Ia mengatakan, OS (30) yang kedapatan membawa miras disangkakan melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Sementara, FK (17) disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.
“Keduanya sudah diserahkan kepada aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Eko Antoni. (Ong)



