Nasional
Yanuar: Penghasilan Tetap untuk Perangkat Desa Mulai Berlaku Tahun Anggaran 2020
JAKARTA, Kabartanahpapua.com – Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menegaskan bahwa Pemerintah telah menyelesaikan kebijakan Presiden terkait pemberian penghasilan tetap kepada kepala desa dan perangkat desa.
Saat bertemu dengan perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Istora Senayan Jakarta, 14 Januari lalu, Presiden Joko Widodo menyampaikan kesanggupan untuk memberikan penghasilan tetap kepada perangkat desa yang disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA.
“Kepala desa dan perangkat desa akan mendapat gaji antara Rp2,02 juta hingga Rp3,82 juta.” kata Yanuar di Bina Graha, Jakarta, Kamis (20/02/2019).
(Baca Juga: Tuntutan Dikabulkan Presiden, Perangkat Desa Dapat Upah Setara PNS Golongan II-A)
Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian Dana Desa 2018 lalu. Melalui Program Dana Desa dari Presiden Jokowi, jumlah desa tertinggal berkurang 6.518 desa dan jumlah desa mandiri bertambah menjadi 2.665.
“Capaian positif ini menjadi salah satu alasan mengapa kepala desa dan perangkat desa layak untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik,” ujar Yanuar.
Kebijakan penghasilan tetap untuk kepala desa dan perangkat desa berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, dan Menteri Dalam Negeri.
Dalam SKB ini, kata Yanuar, kepala desa akan mendapatkan 100 persen gaji setara gaji pokok PNS golongan IIA, sekretaris desa mendapat 90 persen, dan perangkat desa mendapat 80 persen.
“Gaji kepala desa dan perangkat desa akan disetarakan dengan PNS golongan IIA. Kebijakan ini sudah final dan akan berlaku efektif pada tahun anggaran berikutnya (Tahun Anggaran 2020),” papar Yanuar.
(Baca Juga: Mendagri: Kepala Desa Ujung Tombak Stabilitas Nasional)
Instruksi Presiden agar penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa akan berlaku efektif pada tahun anggaran 2020 karena anggaran pembayarannya tidak hanya pada APBN, namun juga APBD setiap provinsi dan kabupaten/kota.
“Sesuai Undang-Undang (UU) Otonomi Daerah, perubahan APBD harus melalui berbagai prosedur, termasuk pembahasan bersama DPRD. Sehingga implementasi penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa baru bisa masuk dalam perencanaan APBD 2020,” tutur Yanuar. (Fox)

