Connect with us

Nasional

Kasus Penganiayaan Pegawai KPK, Argo Yuwono: CCTV Hotel Borobudur akan Diperiksa Labfor

Published

on

JAKARTA, Kabartanahpapua.com – Polda Metro Jaya terus berupaya mengendus pelaku penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjadi di Hotel Borobudur Jakarta, Sabtu (2/2/2019) lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan dari sekuriti Hotel Borobudur yang bertugas saat kejadian.

“Penyidik sudah meminta keterangan dari 3 orang sekuriti Hotel Borobudur yang bertugas saat kejadian,” kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/2/2019).

(Baca Juga: KPK Laporkan Penganiayaan Pegawai KPK Saat Konsultasi RAPBD Papua di Jakarta)

Menurut Argo, pihaknya juga sudah menyita Closed Circuit Television (CCTV) di Hotel Borobudur dan akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) di Mabes Polri. “CCTV sedang kita bungkus untuk segera dikirim ke Labfor. Jadi, yang akan melihat dan menganalisis dari pihak Labfor,” ujarnya.

Penyidik Polda Metro Jaya juga berencana meminta keterangan dari pihak KPK sebagai pelapor dan korban. “Namun, untuk masalah teknis masih dikomunikasikan antara penyidik dengan pegawai KPK,” kata Argo Yuwono.

Seperti diberitakan sebelumnya, 2 orang pegawai KPK yang sedang bertugas di Hotel Borobudur dianiaya sekelompok orang pada Sabtu (2/2/2019) tengah malam. Pada saat itu, di Lantai 19 Hotel Borobudur, sedang berlangsung rapat konsultasi membahas RAPBD Provinsi Papua 2019 yang dihadiri sejumlah pejabat Pemprov Papua bersama DPR Papua dengan pihak Kemendagri.

(Baca Juga: Kronologis Dugaan Penganiayaan Penyelidik KPK Versi Pemprov Papua)

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan bahwa kehadiran pegawai KPK di Hotel Borobudur untuk melakukan pengecekan di lapangan terhadap informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi.

“Kami memandang penganiayaan dan perampasan barang-barang milik pegawai KPK tersebut merupakan tindakan serangan terhadap penegak hukum yang sedang menjalankan tugas. Kami sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya untuk memproses hukum pelaku penganiayaan,” kata Febri dalam keterangan persnya, Senin (4/2/2019).

Dalam Penyelidikan

Mengenai laporan Biro Hukum Pemprov Papua terhadap dua pegawai KPK, kata Argo Yuwono, sudah diterima dan sedang diselidiki. “Pelapor sudah kita mintai keterangan dan klarifikasi pada saat melapor Senin (4/2/2019) kemarin,” kata Argo Yuwono.

(Baca Juga: Pemprov Papua dan KPK Saling Lapor di Polda Metro Jaya)

Sebelumnya, Pemprov Papua melalui kuasa hukumnya Alexander Kapisa telah melaporkan 2 pegawai KPK ke Polda Metro Jaya yang teregister dengan nomor LP/716/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 4 Februari 2019.

Dalam laporan tersebut, 2 pegawai KPK dilaporkan tindak pidana di bidang ITE dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (30) Jo Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Fox/Mes)

Komentar