Connect with us

Tanah Papua

Adam Arisoi: Kami Sudah Berhentikan dan Ambil Alih Kewenangan KPUD Mimika

Published

on

JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam putusan Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018 yang dibacakan pada Kamis (19/4/2018) lalu, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ke-5 komisioner KPUD Mimika.

Selain itu, DKPP juga memberhentikan sementara semua komisioner KPUD Mimika dan memerintahkan KPU Provinsi Papua mengambil alih KPUD Mimika untuk bersama-sama dengan KPU RI melakukan koreksi terhadap putusan kepada pasangan calon Hans Magal – Abdul Muis (HAM).

Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoi menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan amanat putusan DKPP untuk memberhentikan dan mengambil alih kewenangan komisioner KPUD Mimika. “Dalam rangka 7 hari batas waktu yang diperintahkan putusan DKPP, kami sudah berhentikan KPUD-nya,” kata Adam Arisoi usai rapat pleno pencabutan nomor urut lanjutan pilkada Mimika di KPU Provinsi Papua, Selasa (24/4/2018).

(Baca Juga: DKPP: KPU RI Berkontribusi pada Pelanggaran Kode Etik KPUD Mimika)

Menurutnya, setelah mengambil alih kewenangan KPUD Mimika selanjutnya melaksanakan tahapan yang belum dilaksanakan pada pilkada Mimika. Diantaranya, menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) untuk mengakomodir pasangan calon Eltinus Omaleng – Johannes Rettob (OMTOB) dan paslon Maria Florida Kotorok – Yustus Way (MARIUS).

“Ini kan hanya tindak lanjut keputusan PTTUN Makassar untuk mengakomodir OMTOB dan MARIUS. Kami hanya melakukan perbaikan surat keputusan yang tidak tepat dan pleno sudah berjalan lancar,” kata Arisoi.

Setelah menindaklanjuti putusan PTTUN Makassar, kata Arisoi, komisioner KPU Papua akan berangkat ke Jakarta untuk bertemu KPU RI membahas putusan DKPP.

“Setelah menyelesaikan putusan PTTUN Makassar, selanjutnya kami akan berangkat ke Jakarta bertemu KPU RI membahas putusan DKPP. Di sini ada 5 orang tambah 7 komisioner KPU RI, nanti kami akan berdiskusi tentang putusan DKPP itu. Langkah koreksi seperti apa yang harus dilakukan KPU untuk menjawab putusan DKPP terkait koreksi itu,” kata Arisoi.

Permasalahan lain yang harus segera diselesaikan KPU RI setelah mengambil alih kewenangan KPUD Mimika yakni menetapkan daftar pemilih tetap (DPT).

(Baca Juga: KPUD Mimika Terindikasi Langgar Regulasi Saat Menetapkan Paslon Perseorangan)

Sebelumnya, KPU Provinsi Papua sudah memberi waktu kepada KPUD Mimika hingga Sabtu (28/4/2018) depan untuk menetapkan DPT. Sementara dalam sidang kode etik DKPP, terungkap bahwa KPUD Mimika tidak pernah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mimika.

Saat ditanyakan mengenai hal ini, komisioner KPUD Mimika mengungkapkan bahwa pihaknya cukup mengandalkan data kependudukan dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri yang berkoneksi dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

“Jadi untuk mengecek data kependudukan sudah ada di Silon. Cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) maka otomatis akan terpisah, apakah KTP ini ganda atau tidak sah,” kata komisioner KPUD Mimika dalam sidang etik di Jayapura beberapa waktu lalu. (Mas/Ong)

Komentar