Connect with us

Tanah Papua

Yusril: Saksi KPUD Mimika Tak Mampu Jelaskan dan Buktikan Ijazah Palsu Eltinus

Published

on

MAKASSAR, Kabartanahpapua.com Petahana Bupati Mimika Eltinus Omaleng terus berupaya melawan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika yang menghambat dirinya maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Mimika 2018 dengan alasan menggunakan ijazah palsu.

Tak puas dengan keputusan ‘mengambang’ sidang musyawarah sengketa pilkada dari Panwaslu Mimika, Eltinus yang berpasangan dengan Johannes Rettob (OMTOB) lalu melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Sidang gugatan di PTTUN Makassar, dipimpin Ketua Majelis Hakim Dilmar Tatawi SH, didampingi Mustafa Nasution SH dan Ilham Lubis SH dengan Panitera Rohani SH. Sementara paslon OMTOB didampingi langsung kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.

(Baca Juga: KPUD Mimika Terindikasi Langgar Regulasi Saat Menetapkan Paslon Perseorangan)

Pada sidang ke-4 dengan agenda mendengar keterangan saksi, Jumat (16/3/2018) lalu, KPUD Mimika menghadirkan 4 orang saksi yakni 2 orang anggota DPRD Mimika, satu warga Mimika dan mantan Ketua KPUD Mimika Yohanis Kemong. Menurut Yusril, ke-4 saksi yang diajukan oleh KPUD Mimika tidak mampu menjelaskan atau membuktikan tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Eltinus Omaleng.

“Dalam persidangan, 4 saksi yang dihadirkan KPUD Mimika tak ada yang bisa menjelaskan atau membuktikan Eltinus menggunakan ijazah palsu. Bahkan mereka tak mampu menjawab pertanyaan hakim,” kata Yusril melalui sambungan telepon, Sabtu (17/3/2018) kemarin.

Ketidakmampuan para saksi dari KPUD Mimika untuk membuktikan dugaan penggunaan ijazah palsu semakin menguatkan ada yang tidak beres dengan KPUD Mimika.

Pada sidang sebelumnya, kata Yusril, Saksi dari Dinas Pendidikan Kota Makassar yang diwakili oleh Muskar Yunus dan Nurjannah telah menyanggah tuduhan KPUD Mimika bahwa ijazah atas nama Eltinus itu palsu.

Bahkan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan yakni Prof Dr Laica Marsuki dalam keterangannya menegaskan bahwa ijazah yang dipakai oleh Eltinus Omaleng saat mendaftar sebagai calon bupati sudah sesuai dan tidak melanggar aturan yang berlaku di KPUD.

“Keabsahan ijazah Eltinus juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Eltinus Omaleng tentang dugaan penggunaan ijazah palsu yang digugat oleh tim angket DPRD Kabupaten Mimika,” kata Yusril.

Tertunduk Diam

Pada akhir sidang ke-4 kemarin, Majelis Hakim kembali bertanya kepada Ketua KPUD Mimika Ocepina Magal terkait jumlah dukungan dari pasangan calon perseorangan yang dimasukkan KPUD Mimika ke sistem informasi pencalonan (silon).

(Baca Juga: Akhirnya Permainan Kotor KPUD Mimika Terbongkar)

Namun adik kandung dari salah satu calon bupati Mimika dari jalur perseorangan ini tak menjawab pertanyaan Majelis Hakim. Sama dengan ekspresi yang ditunjukkan saat Sidang Kode Etik di Kantor Bawaslu Papua pekan lalu, Ocepina hanya tertunduk diam.

Sidang akhirnya diskors dan akan dilanjutkan pada Senin (19/3/2018) besok dengan menghadirkan saksi dari KPUD Mimika. Sesuai jadwal sidang sengketa pilkada yang ditangani PTTUN, maka pembacaan putusan akan dilakukan pada Selasa (20/3/2018) mendatang. (Mas)

Komentar