Tanah Papua
Wabup Johannes Rettob: Pegawai Mimika Bertugas Berdasarkan SK Bupati Bukan Nota Tugas
TIMIKA,KTP.com – Wakil Bupati Mimika (Wabup) Johannes Rettob menegaskan bahwa penempatan pegawai ASN, honorer maupun kontrak di tempat tugasnya harus berdasarkan SK Bupati bukan nota tugas ataupun rasa suka tidak suka antara pimpinan dan bawahannya.
Hal tersebut harus dilakukan menyusul adanya kericuhan yang terjadi dan sudah lama terjadi yaitu permasalahan antara beberapa guru dan kepala sekolah di Sekolah Dasar(SD) Negeri Inauga, yang mencoreng wajah pemerintah daerah.
“Mulai hari ini, saya mau sampaikan bahwa kita yang bertugas baik guru maupun lainnya itu, tidak boleh lagi menggunakan nota tugas. Tidak ada nota tugas kemudian bisa dipindah kemana-mana dan ini tidak boleh terjadi lagi,”kata Wabup Rettob di bandara Mozes Kilangin, Selasa (14/9/2021).
Menurut Wabup Rettob, kewenangan SK bupati lebih tinggi dibandingkan nota tugas. Saat ini terjadi keributan penyebabnya hanya karena nota tugas. Karena di nilai nota tugas tersebut tidak adil dan dinilai dengan nota tugas para pimpinan OPD bisa semaunya memindahkan bawahnya bahkan dengan rasa suka atau lun tidak suka.
(Baca Juga: 30 ASN Mimika yang Mangkir Kerja TP2D Resmi Akan Ajukan Pemecatan)
“Saya kemarin turun ke sekolah, setelah itu saya baru tahu bahwa ternyata ribut itu terjadi karena nota tugas, karen unsur tidak suka atau like dis like, dan itu yang tidak boleh dilakukan dalam pemerintahan secara keseluruhan,”tuturnya
Wabup mengungkapkan, yang berhak melakukan pemindahan bertugas hanya pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati Mimika.
“Jadi dia boleh bertugas dan berpindah tempat itu harus atas SK bupati bukan pakai nota tugas. Jadi saya sampaikan kepada semua instansi di kabupaten, kita harus merubah pola, tidak ada lagi yang menggunakan nota tugas untuk memindahkan seseorang,”tegasnya.
Wabup meminta kepada pihak yang bertugas menggunakan nota tugas agar kembali bekerja pada sekolah atau instansi sesuai dengan SK yang dikeluarkan Bupati Mimika.
“Saya tegaskan sekali lagi agar pegawai bekerja sesuai SK Bupati bukan nota tugas,” tegasnya.(DEN)



