Connect with us

Tanah Papua

30 ASN Mimika yang Mangkir Kerja TP2D Resmi Akan Ajukan Pemecatan 

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Tim Pengawasan dan Penegakan Kedisiplinan ASN (TP2D) sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada ASN yang mangkir kerja dengan telah memberikan waktu melalukan konfirmasi.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan masih tidak melakukan konfirmasi kepada Tim Pengawasan dan Penegakan Kedisipilinan ASN (TP2D), 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Mimika resmi akan diusulkan pemecatannya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Michael Gomar yang juga ketua TP2D Mimika mengatakan pihak TP2D saat ini sedang mengumpulkan data sebagai bukti ASN tersebut mangkir dari tugasnya.

(Baca Juga: Mangkir Dari Tugas 130 ASN Mimika Harus Ditindak)

“Kami saat ini sedang mengumpulkan data untuk nantinya dijadikan bukti usulan pemecatan kepada Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” kata Sekda di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Kamis (26/8/2021).

Bukti yang dikumpulkan berupa data pemanggilan oleh Bupati Mimika dan keterangan kehadiran ASN tersebut.

“Jadi mereka itu yang tidak melakukan klarifikasi kepada tim, kami (tim) sudah menghentikan gaji juga, kemudian usulan pemecatan ini sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN dan Uu no 5 tahun 2014,” ungkapnya.(DEN)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *