Connect with us

Nasional

Spirit Perpres 20/2018 Tentang TKA untuk Memproteksi Tenaga Kerja Nasional

Published

on

JAKARTA, Kabartanahpapua.com – Kepala Staf Kepresiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) diterbitkan dengan spirit menyeimbangkan antara kebutuhan investasi asing dengan pembukaan kesempatan untuk tenaga kerja dalam negeri.

Perpres 20/2018 mengatur penyederhanaan proses perizinan dan percepatan pelayanan dalam penggunaan tenaga asing. Didalamnya juga, kata Moeldoko, ada pasal-pasal persyaratan yang dimaksudkan untuk mengedepankan penggunaan tenaga kerja domestik dan kepastian alih teknologi dan keahlian. “Perpres ini mempertegas berbagai sanksi atas bentuk-bentuk pelanggaran penggunaan TKA,” kata Moeldoko di Jakarta, Jumat (27/4/2018) kemarin.

(Baca Juga: Moeldoko: Beri Kesempatan Presiden Bekerja, Jangan Diganggu Hal-hal Tak Substansial!)

Untuk itu, Moeldoko berharap Perpres ini tidak dibawa ke ranah politis, yang bertujuan menyerang pemerintahan Presiden Jokowi. Ia menekankan, kalaupun ada pelanggaran terhadap TKA di Indonesia, maka Pemerintah dan aparat hukum pasti melakukan tindakan tegas. “Tak ada toleransi terhadap pelanggaran TKA di Indonesia,” kata mantan Panglima TNI 2013-2015 ini.

Moeldoko menjelaskan bahwa isu mengenai Perpres dan TKA ini perlu ditanggapi dengan bijaksana dan lebih kepada prinsip mencari solusi. “Isu TKA ini isu sensitif, kalau tidak dikelola dengan baik, bisa jadi isu SARA. Kita kedepankan solusi dan penegakan hukum,” paparnya.

Perpres Nomor 20/2018 yang berisi 39 Pasal ini memaparkan secara teknis Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas, dan pengurusan perizinannya. Dijelaskan juga dalam Pasal 5 bahwa TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia atau jabatan tertentu.

Dalam Pasal 30 juga diterangkan bahwa Pemberi Kerja TKA wajib melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA setiap tahun kepada menteri. Pasal lain menegaskan pembinaan dan pengawasan TKA secara ketat, juga terkait sanksi, pembiayaan, dan ketentuan lain penggunaan TKA.

Terkait pernyataan Ombudsman RI mengenai banyaknya TKA ilegal di Indonesia, Moeldoko menegaskan bahwa keberadaan tenaga kerja ilegal dapat terjadi di negara manapun. “Yang penting adalah tindakan tegas terhadap pelanggaran itu,” kata Moeldoko.

(Baca Juga: Lembaga PBB Apresiasi Komitmen Pemerintah Indonesia Melaksanakan SDGs)

Mengenai problematikan TKA ilegal, Moeldoko mengaku sudah berdiskusi dengan pihak imigrasi dan meminta untuk mengambil sikap tegas dalam menangani penyalahgunaan TKA ilegal. Dia pun meminta agar masyarakat tidak mengembangkan pola pikir ketakutan di antara kita, tapi sebaliknya mengembangkan keberanian. Artinya, ini dapat menjadi pelajaran untuk Bangsa Indonesia agar dapat melihat masa depan dengan keberanian.

“Jangan kembangkan ketakutan tapi kedepankan keberanian, sehingga bangsa ini tidak jadi bangsa yang lemah, tapi jadi bangsa yang berani bersaing,” tegas Moeldoko. (Fox)

Komentar