Tanah Papua
Selama PPKM 14 Hari,Disdukcapil Mimika Sementara Buka Layanan Secara Online
TIMIKA,KTP.com – Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) melayani pengurusan Administrasi kependudukan (Adminduk). Layanan Adminduk secara online tersebut berlaku hingga 14 hari ke depan.
“Dengan adanya pembatasan ini seluruh layanan adminduk di kantor Disdukcapil dan layanan paten yang ada di Distrik ditutup sementara, semua dialihkan ke layanan online,” kata Kepala Disdukcapil Mimika Slamet di kantor Disdukcapil Mimika, Senin (2/8/2021).
Slamet menjelaskan bahwa pelayanan dilakukan secara online merupakan tindak lanjut dari instruksi Mendagri nomor 25 tahun 2021Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, menyusul surat keputusan Bupati Mimika nomor 230 tahun 2021 tentang PPKM level 4 Corona virus di Kabupaten Mimika serta keputusan bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Mimika nomor 443.3/568 tentang PPKM level 4 Corona virus di Mimika.
“Ini adalah instruksi dari Mendagri jadi kita harus ikuti tetapi kita juga memberikan solusi bagi masyarakat. Dengan adanya pembatasan ini kita saling menjaga, masyarakat jaga kita dan kita juga menjaga masyarakat,”jelasnya.
( Baca Juga: Disdukcapil Ajak OPD Bersinergi Satukan Data Kependudukan)
Slamet mengungkapkan, pihaknya akan melakukan soaialisasi melalui media sosial, dan masyarakat yang tidak mengetahui petugas akan standby di kantor untuk menyampaikan kepada masyarakat agar dapat mengakses pelayanan melalui aplikasi online yang disediakan.
“Memang banyak masyarakat yang belum tahu sehingga kami juga melakukan sosialisasi,” ungkapnya.
Slamet menambahkan, dalam pelayanan secara online tersebut masyarakat dapat mengakses layanan melalui operator layanan adminduk online (Orlando), selanjutnya petugas akan melakukan proses pencetakan kemudian petugas mengantar kerumah warga.
“Selama ini juga kita sudah sediakan layanan online untuk memudahkan masyarakat akan tetapi baru 20 persen masyarakat yang mengakses, dan kita berharap dengan situasi saat ini masyarakat dapat mengaksesnya melalui online,”ujarnya.
Pantauan di lapangan tampak suasana di kantor Disdukcapil Mimika menutup pelayan secara manual. Di depan kantor dan pintu masuk ruang pelayanan tertempel pengumam dengan menggunakan banner, pengumuman tersebut berisi pelayanan sementara dialihkan secara online dengan beberapa aplikasi yang dimiliki oleh Disdukcapil.(DEN)
















