Tanah Papua
Satnarkoba Polres Mimika Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
TIMIKA,KTP.com – SN (22) dan FR (27) berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Mimika karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.
Keduanya diamankan di Jalan Hasanudin Timika Rabu (14/9/2022) dalam sebuah operasi penangkapan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur.
Kasie Humas Polres Mimika,Ipda Hempi Ona, dalam keterangan Kamis (15/6/2022) membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
“Barang bukti yang diamankan di TKP itu ada empat buah plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis tembakau sintetis, satu buah plastik warna hitam pembungkus paket, satu buah karton kotak kecil dan satu buah HP merk Samsung A13 warna biru,”kata Ipda Hempi.
Hempi menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada paketan dari Bandung melalui salah satu jasa pengiriman yang diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis
Kemudian tim mendalami informasi dan berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman dan menunggu pemilik barang atau orang yang akan mengambil paketan.
Rabu (14/9/2022) sekitar jam 15.30 Wit datang dua orang yang mengaku bernama SN dan FR untuk mengambil paketan dengan memperlihatkan no resi setelah mengambil paketan dan membawa keluar dari kantor jasa pengiriman.
Tim mengikuti target yang sempat melarikan diri masuk lorong belakang depot air minum di jalan Hasanudin namun kemudian berhasil melakukan penangkapan dan setelah disuruh membuka paketan ditemukan dalam paketan miliknya berisi empat plastik bening ukuran sedang yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis, satu buah plastik warna hitam, satu buah karton kotak kecil dan satu buah HP merk Samsung A13 warna biru.
“Pelaku dan barang bukti di bawa ke Satnarkoba Polres Mimika guna proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.Pelaku ini melanggar Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”kata Hempi.(HMS/MSC)



