Connect with us

Tanah Papua

Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sirip Hiu dan Vanili

Published

on

JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad berhasil menggagalkan upaya penyelundupan vanili dan sirip hiu dari Papua Nugini (PNG), Minggu (29/4/2018) kemarin. Terbongkarnya upaya penyelundupan ini, bermula ketika satgas pengamanan perbatasan RI-PNG ini menggelar razia di Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Saat itu, ada seorang warga negara PNG berinisial SW (19) mengendarai mobil avanza dengan nomor polisi DS 1457 AG dari arah Kampung Mosso hendak menuju Kelurahan Koya Barat. Ketika diperiksa, SW diketahui membawa 10 kilogram vanili dan 3 kilogram sirip hiu.

“Ketika diperiksa oleh anggota, SW (19) tidak dapat menunjukkan surat lintas batas yang sah. Karena tidak punya dokumen lintas batas yang resmi kemudian warga PNG ini dibawa ke Pos Satgas untuk dimintai keterangan,” kata Dansatgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Letkol Inf Eko Antoni Chandra dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/4/2018).

Dari hasil pemeriksaan di Pos Satgas, kata Eko, SW (19) diketahui adalah warga PNG yang beralamat di Lae City, Provinsi Morobe. Dari pengakuannya, sirip hiu dan vanili itu ia dapat dari PNG dan rencananya akan dijual kembali di Koya Barat. “Setelah bukti cukup, kami langsung menyerahkan SW (19) ke Pos Polisi Perbatasan di Skouw, Distrik Muara Tami untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Eko.

(Baca Juga: Perbatasan RI-PNG Rawan Transaksi Narkotika)

Kepala Pos Polisi Skouw, Ipda Kasrun menyampaikan terima kasih kepada Satgas Pamtas 501 Kostrad yang telah berpartisipasi aktif mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Papua. Kasrun mengakui bahwa wilayah perbatasan ini menjadi pintu masuk oknum pelintas batas ilegal menyelundupkan barang-barang ilegal ke Papua.

“Wilayah perbatasan ini sangat luas, sehingga peran aktif Polri bersama TNI di wilayah perbatasan sangatlah diperlukan untuk mencegah berbagai upaya tidak kejahatan di wilayah perbatasan,” kata Kasrun.

Saat penyerahan tersangka, Eko menegaskan bahwa Satgas Pamtas 501 Kostrad telah berkomitmen untuk menjaga perbatasan dan akan menindak segala macam bentuk pelanggaran hukum di wilayah perbatasan. Menurut Eko, upaya penyelundupan yang dilakukan oleh SW (19) merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Berdasarkan Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam Pasal 113 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta,” kata Eko. (Mas)

Komentar