Nasional
Reforma Agraria Tak Hanya Legalisasi Aset, Tapi Membangun Ekonomi Desa
JAKARTA, Kabartanahpapua.com – Dirjen Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muhammad Ikhsan Saleh mengungkapkan bahwa reforma agraria dari aspek pertanahan bisa digambarkan secara nyata sebagai aset dan akses reform.
Sehingga, reforma agraria tidak semata-mata legalisasi aset, tapi upaya mengembangkan ekonomi desa karena ada penekanan aset dan penataan akses.
“Setelah sertifikat diserahkan, tidak begitu saja masyarakat dilepas. Tapi harus tetap dikawal. Dengan reforma agraria yang digagas oleh bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditambah akses reform, seperti akses permodalan dan pasar, pendidikan, pemanfaatan lahan secara maksimal,” ujar Ikhsan dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), dengan topik ‘Apa Kabar Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial?’ di Ruang Serba Guna Kemkominfo, Jakarta, Selasa (3/4/2018) lalu.
(Baca Juga: Reforma Agraria dan Perhutan Sosial untuk Mengatasi Kesenjangan Kepemilikan Lahan)
Ikhsan menekankan dalam skema reforma agraria harus ada kesinambungan antara aset dan akses. Sehingga, nilai manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Contohnya, seperti yang ada di dalam wilayah transmigrasi.
“Redistribusi aset lahan sejak dulu memang sudah dilakukan, namun sejak era Pemerintahan Jokowi-JK, jumlahnya meningkat sangat drastis. Redistribusi lahan sampai tahun 2017 sudah sebesar 33.018 hektare. Pada 2019, diharapkan sudah ada 1,5 juta bidang yang akan dilakukan pelepasan lahan,” ungkap Ikhsan.
Yang paling menarik, kata Ikhsan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan reforma agraria peternakan rakyat. Pemerintah daerah selaku bapak angkat bersama pengusaha akan melakukan penataan lahan. “Terkait rencana program reforma agraria peternakan rakyat, kami bekerja sama dengan Kemenristekdikti dan pemerintah daerah,” jelas Ikhsan.
Strategi berikutnya, menurut Ikhsan, Kementerian ATR juga sudah mengidentifikasi semua lokasi yang ada bersama dengan Kementerian LHK. “Di sejumlah program, kami tidak jalan sendiri tapi selalu berjalan beriringan dengan Kementerian/Lembaga Negara lain yang bersentuhan langsung dengan reforma agraria,” ungkap Ikhsan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar. (ist)
Pemerintah Berupaya Agar Reforma Agraria Bermanfaat bagi Masyarakat
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan Pemerintah senantiasa berupaya agar realisasi reforma agraria itu bisa betul-betul memberi manfaat bagi masyarakat. Karena itu ada sejumlah faktor sebagai hal genuine yang disyaratkan oleh Pemerintah saat ini, dalam melaksanakan program itu.
“Hal yang genuine di era pemerintahan Presiden Jokowi, terkait perhutanan sosial, adalah selalu diingatkan perlunya akses dukungan yang lain-lain. Sehingga ada spot-spot ekonominya, harus ada ekonomi domestiknya. Jadi harus ada lahan, kesempatan, dan skill,” Ujar Menteri Siti.
(Baca Juga: Reforma Agraria Hadirkan Keadilan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat)
Pada kesempatan itu, Menteri Siti mengungkap sejumlah data terkait perkembangan reforma agraria yakni, pada Maret 2018 realisasi total telah mencapai 1.500.669 hektare. Angka itu dari potensi perhutanan sosial seluas sekitar 13.462.102 hektare.
Menteri Siti juga menjelaskan terkait proporsi pelepasan kawasan hutan dan pemanfaatan hutan sebelum dan sesudah reforma agraria dan perhutanan sosial sampai dengan 2017. “Pelepasan kawasan hutan sebelum program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk swasta sebanyak 88 persen untuk swasta dan 12 persen untuk rakyat. Sedangkan, setelah program TORA, sebanyak 59-62 persen untuk swasta dan 38-41 persen untuk masyarakat,” jelas Menteri Siti.
Sedangkan, untuk pemanfaatan hutan sebelum perhutanan sosial, swasta tercatat sebanyak 98 persen dan untuk masyarakat hanya 2 persen. “Setelah perhutanan sosial, jumlahnya terkoreksi menjadi 69-72 persen untuk swasta, dan 28-31 persen untuk masyarakat,” kata Menteri Siti.
Perlu diketahui, kata Menteri Siti, dalam tataran operasional reforma agraria di Indonesia dilaksanakan melalui dua langkah yaitu pertama, penataan kembali sistem politik dan hukum pertanahan berdsarkan Pancasila, UUD 1945 dan UU Pokok Agraria.
Kedua, proses penyelenggaraan reforma agraria plus, yaitu penataan aset tanah bagi masyarakat dan penataan akses masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi dan politik yang memungkinkan masyarakat untuk memanfaatkan tanahnya secara baik.
Sedangkan program Perhutanan Sosial, menurut Menteri Siti, membuka kesempatan bagi masyarakat sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui, masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan sehingga masyarakat akan mendapat berbagai insentif berupa dukungan teknis dari pemerintah dalam mengelola perkebunan tanaman dalam areal yang mereka ajukan.
“Hasil panen dari perkebunan ini dapat dijual oleh masyarakat demi pemenuhan kebutuhan ekonominya sehari-hari,” kata Menteri Siti. (Fox)

















