Tanah Papua
Polres Mimika Luncurkan Layanan Call Center 110
TIMIKA, KTP.com – Polres Mimika memperkenalkan layanan Call Center 110 untuk mempermudah masyarakat di Kabupaten Mimika mendapat layanan dari kepolisian.
Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata mengatakan layanan ini merupakan kerja sama Polri dengan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) untuk melaksanakan Layanan Contact Center 110.
“Kehadiran layanan Contact Center 110 Polres Mimika ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat untuk terselenggaranya layanan keamanan publik,” ujar Era di Timika, Senin (17/5/2021).
(Baca Juga: Kapolda Papua Resmikan Poskamling Induk di Kampung “Texas” Nawaripi)
Dalam penyelenggaraan layanan ini, Polri telah menyiapkan sebuah sistem aplikasi yang memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dengan masyarakat sehingga dimungkinkan pengendalian response kebutuhan masyarakat terhadap Polri.
Aplikasi ini nantinya akan membuka saluran via telepon, sms, email, fax, dan media sosial yang didukung oleh jaringan Telkom Group di Indonesia.
“Masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan seperti, kecelakaan, bencana, kerusuhan dan lainnya, serta berupa pengaduan misalnya tindakan penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dan lainnya,” paparnya.
Era menegaskan bahwa layanan Contact Center 110 ini dapat diakses secara gratis.
“Masyarakat bisa menggunakan layanan 110 ini secara gratis,” katanya.
(Baca Juga: Polres Mimika Tangkap Anggota KKB Kali Kopi di Jalan Trans Papua Timika-Nabire)
Dengan kehadiran layanan ini, Kapolres berharap pihaknya bisa mempercepat response setiap kejadian, maksimal 10 hingga 15 menit setelah pelaporan maka petugas sudah berada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Untuk itu kami berharap masyarakat melapor sesuai dengan kejadian yang sebenarnya dengan menyampaikan nama pelapor, TKP, serta kejadian yang dialami,” ucap Era.
Era meminta masyarakat memanfaatkan sebaik mungkin layanan ini dan meminta agar layanan Contact Center 110 tidak dijadikan mainan. Ia mengingatkan bahwa Polri ataupun Polres Mimika dapat melacak nomor telepon masyarakat yang membuat laporan bohong
“Jadi masyarakat diharapkan menggunakan layanan 110 ini sebaik mungkin,” katanya.
Selain menghubungi Contact Center 110, Polres Mimika juga menyediakan sejumlah nomor telepon yang bisa dihubungi dalam kondisi darurat.
Nomor Telepon tersebut yakni SPKT Polres Mimika (0901) 3273-629, Dalmas Polres Mimika 0812-4775-7222, Perintis Polres Mimika 0812-4775-7111, Polsek Mimika Baru (0901) 3260-540, Polsek Kuala Kencana (0901) 3268- 245, Polsek Mimika Timur 0812-4063-9629, Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako 0822-9814-3007. (REX/MSC)
















