Tanah Papua
Lima Jenis Obat Sirup Anak yang Dilarang Peredarannya oleh BPOM, Polres Mimika Laksanakan Pengecekan di Apotek
TIMIKA,KTP.com – Kepolisian Resor Mimika, Senin (24/10/2022) melaksanakan kegiatan pengecekan apotek-apotek di Kabupaten Mimika tentang larangan penjualan sementara lima jenis obat sirup anak oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Mimika,Iptu Paulus Randeratu
bersama delapan personel gabungan Satuan Binmas, Narkoba, Reskrim dan juga Humas Polres Mimika.
Kasat Binmas Polres Mimika,Iptu Paulus Randeratu, dalam keterangan yang disampaikan oleh Humas Polres Mimika mengatakan tugas kepolisian adalah menyampaikan kepada setiap pemilik apotek agar mengikuti apa yang sudah disampaikan oleh Kemenkes RI tentang pengedaran dan pemberian obat-obat sirup kepada anak – anak yang sudah dilarang oleh Pemerintah.
Ada lima jenis obat yang dilarang oleh pemerintah yaitu, pertama Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml, Kedua Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml, ketiga Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
Keempat Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml dan kelima Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
“Saat ini ada empat apotek yang kami lakukan pengecekan antara lain, apotek Serasi beralamat di jalan Belibis Timika, apotek Kamoro beralamat di jalan Belibis Timika, apotek Grize beralamat di jalan Cendrawasih Timika dan apotek Metro Farma beralamat di Jalan Yos Sudarso Timika,”kata Paulus.
Kasat Binmas mengatakan bahwa dari hasil pengecekan pada ke empat apotek tersebut tidak ditemukan lima jenis obat tersebut.
Paulus mengatakan bahwa berdasarkan penjelasan dari apoteker di empat apotek bahwa semenjak dikeluarkannya Instruksi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes RI Nomor : SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak sehingga saat ini pihak apotek sudah paham dan tidak ada lagi penjualan.
Selain itu juga sudah ada pemberitahuan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika.
Kasat Binmas menghimbau kepada para pengusaha apotek di Kabupaten Mimika untuk tidak lagi menjual obat jenis Termorex Sirup, Termotex Drop, Flurin DMP Sirup, Unibebi Demam Sirup serta Unibebi Demam Drop kepada masyarakat sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan RI.
“Terkait dengan dengan adanya pengumuman ini kami harap kerja sama yang baik untuk tidak lagi menjual kelima jenis obat tersebut sehingga tidak ada temuan kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di Kab. Mimika.”ujar Paulus.(HMS/MSC)



