Published
9 bulan agoon
TIMIKA,KTP.com – Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Mimika berhasil menyita puluhan barang bukti dari tangan tiga orang perampok lintas provinsi.
Ketiga orang ini sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mimika,karena telah melakukan aksi di kota Timika sejak tahun 2023 hingga pada februai 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Komando (Mako) Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Selasa (28/5/2024), terlihat ketiga tersangka yang masing-masing berinisial DT, MI dan DH ditampilkan bersama barang bukti (BB).
Adapun barang bukti yang ditampilkan yakni, 4 unit kendaraan roda 4, 1 unit kendaraan roda dua, 2 buah badik (Senjata tajam tradisional) terbuat dari besi, 1 buah busi, 1 buah Hp merek Oppo A57 warna hitam, 3 BPKB mobil, 4 lembar STNK mobil, 3 lembar rekening koran Bank Papua, uang tunai sebanyak Rp 75 juta, 2 lembar nota penjualan dari Toko Emas Cenderawasih Timika, 1 lembar nota jual beli toko Bintang Emas Gorontalo, 3 lembar bukti gadai dari Kantor Pegadaian Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto mengatakan, selain barang bukti yang diamankan, ada barang bukti lain yang sebelumnya sudah dipakai korban untuk kebutuhan hidup sehari-hari dengan nilai yang tidak sedikit. Yakni, uang tunai sebesar Rp10 juta, Rp293 juta dan Rp30 juta.
“(Uang) dipakai untuk main judi online dan kebutuhan sehari-hari juga, bahasa bakunya mereka begitu. Makan minum, main slot (judi online) lagi begitu,” ungkap Wakapolres Mimika dalam konferensi pers.
Uang-uang tersebut didapati dari hasil perampokan yang terjadi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Mimika, yang berlangsung pada 23 Oktober 2023 di Jalan Sam Ratulangi Mimika, 11 Desember 2023 di Jalan Cenderawasih Mimika.
Satu catatan kriminal terakhir sebelum ketiganya ditangkap yakni terjadi pada tanggal 26 Februari 2024 di Jalan Hassanudin, dengan modus percobaan pencurian disertai kekerasan.
MI dan DH berhasil ditangkap polisi di Jalan Yos Soedarso pada hari kejadian. Sementara Daeng Tinggi alias DT baru berhasil ditangkap di Gorontalo pada tanggal 8 Mei 2024.
Ketiga tersangka merupakan residivis dengan perkara yang sama dan baru saja menghirup udara segar pada Agustus 2023 lalu. Jejak kriminal yang mereka tinggalkan disinyalir akan menjadi hukuman yang lebih berat dari sebelumnya.
“Nanti kami akan koordinasi dengan Kejaksaan sebagai pengembangan penuntutan, kan mereka punya data base tentang tersangka,” tegas Kompol Hermanto.
Sementara ini, ketiga tersangka disangkakan pasal 365 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(MWW)
Polisi Amankan 4 Orang di Mimika Diduga Membawa Airsoft Gun
Jelang Kampanye Terbuka, Massa Masing-masing Paslon Diimbau Jaga Kamtibmas
Polisi Amankan 2 Pelaku Curas di Mimika
Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruhbaya di Mimika Ditangkap Polisi
DPO Pelaku Penipuan Berkedok Debtcollector Dicari Polisi Sampai Makassar
Kapolres Mimika Pimpin Upacara Pengukuhan PS.Kabag Log dan Laporan Kenaikan Pangkat Pengabdiaan Angggota Polres Mimika