Nasional
Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Jika Tidak Melaksanakan Aksi Pencegahan Korupsi
JAKARTA, Kabartanahpapua.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengungkapkan rencana pemberian sanksi kepada Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan aksi pencegahan korupsi.
Hal tersebut disampaikan pada pembahasan Aksi Pencegahan Korupsi bersama Tim Nasional Pencegahan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/8/2018).
(Baca Juga: Perpres 54/2018, Kolaborasi Pemerintah dan KPK dalam Pencegahan Korupsi)
Menurut Basaria, pencegahan korupsi adalah hal paling utama dibandingkan penindakan dan saat ini sedang fokus dikerjakan sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Juli lalu.
“Kita ingin aksi pencegahan ini tidak berhenti sebatas pencanangan dan kesepakatan aksi pencegahan, namun harus ada sanksi yang jelas jika tidak melaksanakan aksi pencegahan. Misalnya, sampai saat ini masih banyak pemerintah daerah yang tidak melaksanakan e-Planning dan e-Budgeting. Nah, sanksi yang paling mudah misalnya yang belum menerapkan itu, jangan diberi penilaian WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” kata Basaria di hadapan beberapa kepala daerah dan perwakilan Asosiasi Pemerintah Daerah yaitu APPSI, APKASI, dan APEKSI yang hadir pada pertemuan itu.
Basaria mengatakan, strategi nasional pencegahan korupsi 2018 berbeda dengan yang sebelumnya di mana KPK masih berada di luar. Ibarat pertandingan tinju, KPK sebelumnya hanya sebagai wasit. “Namun, stranas pencegahan korupsi 2018, KPK terlibat langsung bersama Bappenas, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kemendagri, dan Menteri PANRB,” ujar Basaria.
Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih juga menegaskan bahwa pencegahan korupsi ini tidak boleh berhenti pada laporan administrasi saja.
(Baca Juga: Perpres 54/2018 Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Pencegahan Korupsi)
Stranas pencegahan korupsi, kata Sri, merupakan program strategis nasional yang wajib dilaksanakan pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Apabila Stranas Pencegahan Korupsi ini tidak dilaksanakan, maka kepala daerah dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 36 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2017. Sanksinya berupa pembinaan khusus sampai pemberhentian,” kata Sri.
Raja Tega dan Cerewet ke Daerah
Pada pertemuan itu, Pimpinan KPK Saut Situmorang menceriterakan awal bergabungnya KPK menjadi bagian dari Tim Nasional Pencegahan Korupsi melalui keputusan yang cukup berat. Pasalnya, isu intervensi dan KPK berpolitik akan semakin kencang dengan adanya kolaborasi ini.
“Tapi kita tidak boleh berhenti pada sikap egois ini. Kita harus bergabung dan bertindak keras untuk urusan pencegahan ini. Kita harus menjadi raja tega dan cerewet ke daerah. Jangan sampai nanti kita didemo karena pencegahan tidak berjalan padahal Seknas kantornya udah dipindah ke lantai 16 KPK,” kata Saut menegaskan.
(Baca Juga: Laode Syarif: Perpres 54/2018 Perkuat Kolaborasi Pencegahan Korupsi)
Tenaga Ahli KSP Abraham Wirotomo mewakili Tim Teknis Stranas menjelaskan urgensi dan arah perubahan Stranas Pencegahan Korupsi 2018 antara lain pertama, membuat sinergi antara upaya pencegahan yang dilakukan oleh KPK dengan upaya Kementerian/Lembaga/Daerah (KLD).
Kedua, fokus pada sektor prioritas pemerintah sehingga mengurangi jumlah aksi namun dirancang dengan daya ungkit tinggi. Ketiga, menyederhanakan tata cara pelaporan pelaksanaan aksi pencegahan korupsi sehingga K/L/D akan lebih fokus kepada substansi dan dampak aksi bukan administrasi pelaporan.
Keempat, mendorong capaian atau OUTCOME (tidak hanya Output) pelaksanaan aksi pencegahan korupsi. “Terakhir memperkuat pendampingan sehingga K/L/D semakin berdaya mandiri untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi,” kata Abraham.
Hadir dalam pertemuan ini antara lain Walikota Tangerang Selatan, Walikota Banjarmasin, Walikota Parepare, Bupati Batang Hari, Bupati Pandeglang, Bupati Nias, dan perwakilan pemerintah daerah lainnya. (Fox)



