Connect with us

Tanah Papua

Kejari Mimika Tetapkan Asisten III Setda Mimika Sebagai Tersangka Korupsi

Published

on

TIMIKA, Kabartanahpapua.com – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika berinisial PK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan 16 unit perahu Puskesmas Keliling (Pusling) senilai Rp6,394 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Alex Sumarna mengatakan PK yang kini menjabat Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni SM selaku Ketua Panitia Lelang/PPTK dan Bd selaku kontraktor pelaksana pekerjaan.

“Tim penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu PK, SM dan Bd. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari 2018,” kata Alex Sumarna di Kantor Kejari Mimika, Jumat (2/3/2018).

(Baca Juga: John Djonga: Tanpa Pengawasan, Program Jokowi di Papua Tidak akan Berhasil)

Sebelumnya, kata Sumarna, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Mimika telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Mimika, lalu melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara ini, Tim Penyidik sepakat bahwa ada indikasi praktek tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan ini.

“Penetapan tersangka tentu berdasarkan fakta-fakta perbuatan yang dihubungkan dengan aturan perundang-undangan. Dari situ, diyakini bahwa telah terjadi pelanggaran oleh yang bersangkutan,” ujar Sumarna.

Meski telah menetapkan tersangka, namun Kejari Mimika belum melakukan pencekalan terhadap ketiga tersangka untuk bepergian ke luar daerah. Sumarna berharap para tersangka kooperatif menjalani proses pemeriksaan selanjutnya. “Sementara belum (dicekal). Kita lihat dulu apakah mereka kooperatif. Apakah ditahan, itu tergantung dari pertimbangan penyidik termasuk kemungkinan para tersangka melarikan diri,” kata Sumarna.

Untuk memastikan besarnya kerugian negara dalam kasus ini, Kejari Mimika telah berkoordinasi dengan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Papua untuk melalukan audit. “Kami belum bisa pastikan berapa besar kerugian negara dari kasus tersebut, tapi yang pasti penyidik meyakini ada kerugian negara. Nanti perhitungan resminya kita lihat setelah audit,” kata Sumarna menjelaskan.

Diduga Mark-up

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Mimika Fransiska L Wonmally mengatakan kasus proyek pengadaan ini terindikasi dua pelanggaran yakni tanpa melalui proses lelang terbuka dan diduga telah terjadi mark up.

Fransiska menjelaskan proyek pengadaan 16 unit perahu Pusling Dinkes Mimika senilai Rp6.394.300.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun anggaran 2016 diduga tidak melalui proses lelang secara terbuka atau melalui LPSE (Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik).

Walaupun dilaporkan bahwa proyek tersebut ditangani oleh kontraktor yang memenangkan tender yakni PT Apela, namun setelah dilakukan pengecekan ternyata perusahaan dimaksud tidak sesuai dengan alamat yang tertera pada kontrak. “Lelang ini tidak dilakukan secara terbuka. Kami sudah berusaha memanggil perusahaan itu tetapi tidak ada. Alamatnya ada, tetapi waktu kami cek ke sana ternyata kantor perusahaan tidak ada dan sepertinya fiktif,” ujar Fransiska.

(Baca Juga: Tawuran Antarkampung Kian Meluas, Polres Mimika Libatkan Brimob dan TNI)

Penyidik Kejari juga sudah melakukan perbandingan rencana anggaran belanja (RAB), nilai kontrak dan pihak ketiga dimana perahu ini dibuat secara manual di Distrik Mimika Timur. Ketika dikonfirmasi oleh penyidik, pembuat perahu mengaku tidak pernah membuat perjanjian kerja sama dengan kontraktor tersebut.

Dalam penyelidikan, pembuat perahu menyampaikan jika pemesan hanya meminta dibuatkan perahu dengan spesifikasi tertentu setelah sepakat soal biaya pembuatan. Namun, harga tersebut ternyata berbeda dengan pengakuan pihak kontraktor.

Mark up-nya disitu, dan diduga nilai yang disepakati secara lisan, serta kualitasnya tidak sesuai. Walaupun kami sudah konfirmasi dengan yang buat, dan mengatakan sudah sesuai. Tapi setelah diperiksa, banyak yang sudah berkarat dan sangat tidak bagus,” katanya.

Berpotensi Rugikan Negara Rp2 Miliar

Meski belum dilakukan audit oleh BPKP, penyidik memprediksi potensi kerugian Negara diperkirakan Rp2 miliar lebih akibat mark up dari proyek pengadaan sarana prasarana tersebut. Namun, kata Fransiska, itu belum termasuk perlengkapan dan beberapa item lainnya.

“Untuk audit ini memerlukan proses yang lama, karena bukan hanya Timika saja yang minta dilakukan audit, tetapi seluruh Papua yang menangani dugaan kasus korupsi,” katanya.

(Baca Juga: KPK Periksa 6 Pejabat Pemprov Papua Terkait Korupsi Peningkatan Jalan Kemiri-Depapre)

Sebagai informasi, 16 unit perahu yang diadakan oleh Dinkes Mimika diserahkan secara simbolis oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng di dermaga Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Poumako pada 14 Desember 2016 lalu. Spesifikasi perahu memiliki panjang 13 meter, lebar hampir dua meter dan dilengkapi mesin berkapasitas 40PK. Selain itu, perahu dilengkapi tempat tidur pasien dan peralatan medis yang digunakan untuk penanganan pasien rujukan dan darurat. (Rex)

Komentar
Continue Reading
Advertisement