Connect with us

Tanah Papua

Kasus Penimbunan Minyak Tanah di Timika, Polisi Kordinasi dengan Saksi Ahli

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Pihak Kepolisian Resor Mimik saat ini sedang melakukan kordinasi dengan saksi ahli terkait dengan
proses hukum kasus penimbunan minyak tanah di Mimika

”Sementara ini kita sedang melengkapi berkas saksi ahlinya. Teknisnya kita kirim surat (ke BPH Migas atau Pertamina) nanti hasil dari surat itu mereka menunjukkan orang yang akan memberikan keterangan terkait dengan keterangan kita.Apakah nanti kita yang kesana atau kita melalui zoom karena saat ini pandemi juga yang penting kita ada kordinasi awal,kapan waktunya,”kata Kasat Reskrim Polres Mimika,Papua, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, saat ditemui di Mako Polres Mimika Jalan Agimuga Mile 32 Distrik Kuala Kancana, Selasa (15/2/2022).

Sampai saat ini, empat orang yang diamankan dalam kasus penimbunan tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka, mereka baru diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Untuk menetapkan menjadi tersangka kita harus periksa saksi ahli karena ini lex spesialis. Bersangkutan kita kenakan wajib lapor, karena dia masih saksi.Nanti kalau kita sudah penetapan tersangka maka kita akan sampaikan ke rekan rekan media,”kata Bertu.

Pihaknya juga sudah membangun kordinasi dengan pihak Pertamina dan Disperindag Kabupaten Mimika terkait dengan rencana pelelangan barang bukti.

Direncanakan,setelah dilelang, uang hasil lelang minyak tanah tersebut nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti.

“Terkait dengan penyampaian pak Kapolres dengan pelelangan barang bukti.Pelelangan barang bukti bisa kita lakukan.Kita sudah kordinasi dengan pihak Pertamina atau Disperindag Kabupaten Mimika,”kata Bertu.

(Baca Juga: Empat Pelaku Penimbunan Minyak Tanah Ditangkap Polisi)

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, berhasil menangkap empat orang terduga pelaku penimbunan BBM jenis minyak tanah di Kota Timika.

Keempat pelaku diketahui berinisial Y, H ,SWP dan H diamankan dibeberapa tempat di dalam Kota Timika.

H diamankan di Jalan Serui Mekar dan Y dinamakan di SP 4 jalur VI. H dan Y diamankan Kamis (16/12/2021).

Sementara dua pelaku lainnya, SWP dan H, diamankan di jalan Hasanudin, Jumat (17/12/2021), saat satuan Reskrim Polres Mimika bersama Disperindag Kabupaten Mimika dan Satpol PP Kabupaten Mimika melaksanakan peneritiban BBM eceran.

Dari ke empat tersangka, total barang bukti BBM jenis minyak tanah yang berhasil diamankan sebanyak 1.875 liter.

Barang bukti tersebut, saat ini masih diamankan di Kantor Polres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32 Distrik Kuala Kencana.

Pengakuan para pelaku yang diamankan,barang bukti tersebut dibeli dari agen minyak tanah dalam jumlah besar oleh para pelaku, lalu dijual lagi ke masyarakat dengan harga yang sangat tinggi.

Keempat pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 tahun 2021 tentang Gas dan Bumi dimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dangan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 miliar.(MSC)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *