Connect with us

Tanah Papua

JW jadi Tersangka setelah Tikam Sesama WNA di Tembagapura

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika menetapkan JW, Warga Negara Asing (WNA) asal Australia menjadi tersangka dalam kasus 0enikaman terhadap A, yang juga WNA asal Selandia Baru.

Peristiwa penikaman tersebut terjadi pada Sabtu (19/3/2022) di Guest House, Mile 68 Kota Tembagapura Distrik Tembagapura, Provinsi Papua.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, saat ditemui di Kantor Bupati Mimika Selasa (22/3/2022) mengatakan bahwa pelaku sangat kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.

“Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka.Alat buktinya sudah dipenuhi baik berupa visum, keterangan korban dan saksi dan keterangan dari tersangka sendiri.Tersangka sudah diamankan di rumah tahanan milik Polres Mimika di Mile 32,”kata Bertu.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku didampingi oleh penerjemah dan juga pengacara, sehingga semua keterangan yang diberikan tersangka dapat dipahami .

Pelaku sangat koperatif dalam memberikan keterangan,dia mengakui perbuatannya tersebut.

Bertu menjelaskan bahwa kejadian tersebut diduga salah paham, kerena pelaku di bawa pengaruh minum keras.

Saat kejadian, pelaku bersama korban sedang meneguk minuman bersama korban, namun kerena diduga salah paham, pelaku kemudian menikam korban dengan pisau lipat tepat pada paha bagian delam korban.

“Akibat dari tusukan itu,korban mengalami jahitan pada paha sebelah kanan itu tujuh jahitan.Untuk organ vital yang kena tidak ada. Korban sendiri sudah keluar dari rumah sakit dan menjalani masa pemulihan di rumah,”kata Bertu.(MSC)

Komentar