Connect with us

Tanah Papua

Residivis Kasus Curas di Timika Kembali Diciduk Polisi

Published

on

TIMIKA,KTP.com – A (30) warga jalan Matoa Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papau berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Mimika di Jalan Mente, Kota Timika, setelah melakukan tindakan penjambretan terhadap Muliyadri di Jalan Pendidikan Selasa (24/5/2022).

Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, saat ditemui di Mapolres Mimika Jalan Agimuga Mile 32 Distrik Kuala Kencana, Senin (30/5/2022) mengatakan bahwa, A adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sebelumnya pernah diamankan dan menjalani hukum pada tahun 2017.

“Catatan pelaku tersebut adalah residivis kasus Curas pada tahun 2017.Pada tahun itu ditangkap dan diproses dengan kasus pencurian telepon seluler,”kata Bertu

Bertu mengatakan kejadian penjabretan berawal korban bersama rekan-rekannya sedang duduk sambil main handphone di jalan Pendidikan.

(Baca Juga: Satu Anggota KKB Tewas Ditembak Satgas Ops Damai Cartenz di Ilaga Kabupaten Puncak)

Pelaku tiba-tiba datang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha GT Mio Soul langsung menarik handphone milik korban.

Karena handphonenya ditarik, korban kemudian mengejar pelaku dengan motornya.
Korban menarik motor milik pelaku, aksi tarik menarik di atas motor antara pelaku dan korbanpun terjadi, pelaku hilang keseimbangan dan terjatuh.

“Pada saat terjadi tarik menarik itulah pelaku terjatuh.Sempat lari, disaat itu gabungan Reskrim sedang melaksanakan patroli bersama-sama mendatangi TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti, sehingga pelaku terhindar dari amukan massa,”kata Bertu.

Saat ini pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Mimika guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Barang bukti yang diamankan sepeda motor Yamaha GT warna putih orange.Satu unit HP Samsung galaxy hasil kejahatan.Pasal yang disangkakan kepada pelaku Pasal 365 ayat 1 dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara,”kata Bertu.(MSC)

Komentar