Connect with us

Tanah Papua

Karantina Timika Tolak Enam Box Benih Sayuran Dari Purwakarta

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Sebanyak 6 box benih sayuran dari Kabupaten Purwakarta ditolak oleh Pejabat Karantina Papua Tengah Wilayah Kerja Pelabuhan Amamapare Timika pada Senin, 1 Januari 2024 kemarin.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa (2/1/2024), dijelaskan bahwa penolakan ini dilakukan setelah melewati masa penahanan sejak ditahan pada Desember 2023 lalu.

Berawal dari informasi yang diterima petugas saat melakukan pengawasan dan pemeriksaan pemasukan media pembawa berupa buah dan sayuran di Warehouse milik PT. MPP.

“pada saat pemeriksaan ditemukan 2 box benih tomat, 1 box benih bawang merah, 1 box benih mentimun, 1 box benih seledri, dan 1 box benih bayam yang tidak disertai sertifikat karantina”, ungkap Pejabat Karantina Papua Tengah, Wilker Pelabuhan Amamapare Timika, Louissa Petronela Wacano.

Louisa juga menyampaikan, sesuia arahan Kepala Karantina Pertanian Timika,bahwa kepada seluruh pejabat Karantina Pertanian Timika di semua wilayah kerja untuk menjalankan tindakan karantina sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019 dan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai upaya penegakan patuh karantina di wilayah Provinsi Papua Tengah.

Louisa menyebutkan, penahanan serta penolakan tersebut dilakukan karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 35 yang menegaskan bahwa setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain dalam wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI) wajib melampirkan sertifikat.(MW)

Komentar