Connect with us

Tanah Papua

Jual Amunisi dan Senpi ke KKSB, Anggota Kodim 1710 Mimika Divonis Penjara Seumur Hidup

Published

on

JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Pengadilan Militer III/ 19 Jayapura menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Pratu Demisla Arista Tefbana (DAT), terdakwa kasus penyalahgunaan amunisi dan senjata api. Anggota Kodim 1710 Mimika ini juga dipecat dari dinas militer.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Pratu DAT terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

“Menghukum terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana pokok dipecat dari dinas militer,” ujar Ketua Majelis Hakim Letkol CHK R Agus P Wijoyo dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer III Jayapura, Kamis (12/3/2020).

(Baca Juga: 3 Anggota TNI Diamankan Terkait Skandal Jual Beli Amunisi dengan KKSB di Timika)

Dilansir dari laman Papuainside.com, Tim Penasehat Hukum Pratu DAT dari Kodam XVII Cenderawasih dan Korem 174/ATW menyatakan akan mengajukan banding.

Humas Pengadilan Militer III/19 Jayapura Mayor CHK Dendi Sutiyoso mengatakan dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa telah menjual 1.300 butir amunisi serta 3 pucuk senjata api (senpi) laras pendek jenis pistol.

Amunisi dan senpi itu dijual kepada seorang bernama Moses yang dikenal terdakwa saat bertugas di Distrik (kecamatan) Jita, Kabupaten Mimika.

“Terdakwa menjual amunisi seharga Rp100 ribu per butir, sementara untuk pistol dijual seharga Rp50 juta per pucuk,” kata Dendi.

(Baca Juga: Jual Amunisi ke KKSB, Oknum Anggota Kodim 1710 Mimika Diancam Hukuman Mati)

Dari pengakuan terdakwa, amunisi diperoleh dari juniornya yang punya kedekatan daerah asal dengan alasan untuk berburu. Ia mendapatkan amunisi dari Pratu Andreson Pere Thomas sebanyak 220 butir, Prada Deki 130 butir, Pratu Elias Waromi 860 butir, dan dari Pratu Methu Salak 150 butir.

“Motif terdakwa menjual amunisi dan senpi untuk membayar utang membeli mesin speedboat seharga Rp40 juta,” tuturnya.

Dalam persidangan, terdakwa mengakui bahwa pembeli amunisi dan senpi bernama Moses adalah jaringan Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB).

Menurut Dendi, dalam kasus yang sama diketahui bahwa Moses telah membeli 3.660 butir amunisi. Penyuplai utama amunisi untuk Moses yakni Pratu DAT dan Serda Wahyu Insyafiadi, bintara penjaga gudang senjata Brigif 20 IJK/ Kostrad.

“Moses saat ini berstatus buron bersama satu pucuk pistol. Semua amunisi tidak ada yang kembali, sementara 2 pucuk senpi lainnya berhasil diamankan,” paparnya.

(Baca Juga: Tiga Terdakwa Penjual Amunisi Menanti Vonis di Pengadilan Negeri Timika)

Kasus jual beli amunisi dan senpi berawal dari penangkapan seorang warga bernama Jefri Albinus Bees (22) oleh aparat gabungan TNI-Polri di Timika, Kabupaten Mimika pada 25 Juli 2019 lalu.

Dari pengembangan kasus kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua warga sipil bernama Billy Grahaem Devis Palandi alias Billy (24) dan Beffly Arthur Fernandito alias Befly (23) bersama 7 anggota TNI AD yang diamankan di lokasi berbeda. Pratu DAT sendiri diamankan di Kota Sorong pada 5 Agustus 2019.

Ketiga warga sipil sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Timika. Jefri (22) divonis 6 tahun penjara, sementara Billy (24) dan Befly (23) divonis 5 tahun penjara.

(Baca Juga: Dandim 1710 Mimika: Amunisi Yang Diperjualbelikan Bukan Milik Kodim 1710)

Dendi menjelaskan ada 7 terdakwa kasus jual beli amunisi dan senpi yang menjalani persidangan di Pengadilan Militer Jayapura. Dari jumlah itu, Pengadilan Militer sudah menjatuhkan vonis untuk 4 terdakwa.

“Sebelumnya Pengadilan Militer telah memutuskan memecat 3 anggota TNI yang bertugas di Timika, yakni Serda Wahyu Insyafiadi (WI), Pratu Okto P Maure (OPM), dan Pratu Elias Waromi. Ketiganya terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan amunisi,” pungkasnya. (Ong)

Komentar