Connect with us

Tanah Papua

Gerakan Muda Anti Miras se-Kabupaten Mimika Desak PT IJS Hentikan Upaya Hukum di Pengadilan

Published

on

TIMIKA, Kabartanahpapua.com – Gerakan Muda Anti-Miras se-Kabupaten Mimika mendesak pemerintah menertibkan peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di Kabupaten Mimika.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam unjuk rasa yang diikuti seratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Muda Anti-Miras se-Kabupaten Mimika di halaman Kantor DPRD Mimika, Kamis (22/11/2018).

“Miras menjadi sumber segala kejahatan dan penyakit masyarakat di Kabupaten Mimika dan Papua pada umumnya,” kata Koordinator Gerakan Muda Anti-Miras se-Kabupaten Mimika Pendeta Deserius Adii di Lapangan Timika Indah.

(Baca Juga: Perda Pelarangan Miras Batal, Satpol PP Minta Saran Pengawasan Peredaran Miras)

Menurut Deserius Adii, penertiban miras sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, serta Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi dan Pengedaran Beralkohol/Minuman Keras di Wilayah Papua.

Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelarangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran, dan Penimbunan Minuman Beralkohol, dan Instruksi Gubernur Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pendataan Orang Asli Papua dan Larangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Bumi Cenderawasih.

Dengan dasar itu, Deserius Adii menegaskan pihaknya mendukung Keputusan Bupati Kabupaten Mimika Nomor 510/545 tentang Pencabutan Rekomendasi Distributor/ Stockist Pemasukan Minuman Beralkohol Golongan A, B, dan C kepada PT Irian Jaya Sehat (IJS) yang beralamat di Jalan Nenas Nomor 19 Kelurahan Timika Jaya, Kabupaten Mimika, Papua.

“Bupati tidak boleh lagi memberikan izin rekomendasi kepada PT IJS,” kata Deserius Adii.

(Baca Juga: Danrem 172: Tidak Ada Toleransi Terhadap Miras dan Narkoba)

“Kepada saudara Direktur PT IJS untuk segara menghentikan upaya-upaya pembelaan hukum yang saudara sedang upayakan lewat Pengadilan Negeri. Karena melalui usaha ini, anda sudah mengorbankan banyak generasi bangsa di Timika.” ujar Deserius Adii menegaskan.

Ia juga berharap agar seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013.

“Kami berharap setiap kabupaten/kota di Provinsi Papua membuat dan menerapkan perda serupa untuk menyelamatkan generasi bangsa di Papua,” pungkas Deserius Adii. (Rex)

Komentar