Published
4 tahun agoon
TIMIKA, Kabartanahpapua.com – Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme, mengimbau kepada seluruh warga kabupaten Mimika untuk mematuhi instruksi bupati Mimika Eltinus Omaleng, nomor 1 tahun 2020.
Direktur Eksekutif Lemasa, Stingal Johnny Beanal di Timika, Rabu (01/04/2020) mengatakan instruksi bupati bertujuan untuk melindungi segenap warga Mimika agar terhindar dari wabah virus korona (covid-19).
Direktur Eksekutif Lemasa juga mengapresiasi upaya-upaya pencegahan dan penanganan covid-19 yang dilakukan oleh Pemkab Mimika melalui tim gugus dan semua pihak terhadap pendemi covid-19 di wilayah adat Amungsa dan bumi Kamoro.
Sayangnya, Johnny menilai instruksi tersebut belum sepenuhnya dipatuhi oleh masyarakat Mimika terutama terkait social distancing (menjaga jarak).
“Kami amati memang terkait menjaga jarak ini belum sepenuhnya dilaksanakan oleh segenap warga Mimika,” ujarnya.
Selain itu Johnny juga mengatakan bupati telah mengimbau seluruh warga Mimika untuk tetap tinggal di rumah jika tidak ada kebutuhan mendesak untuk keluar rumah.
Namun lagi-lagi imbauan tersebut juga belum sepenuhnya dilaksanakan. Masih banyak warga yang lalu lalang dan tidak tinggal di rumah.
Menanggapi mulai meningkatnya ODP, PDP dan yang telah dinyatakan positif covid-19 di Mimika, Lemasa mengajak seluruh warga Mimika untuk mendukung langkah pemerintah melalui tim gugus percepatan pengendalian covid-19.
“Dukungan kita yaitu tetap tinggal di rumah, menjaga jarak, gunakan masker sehingga tidak terjadi transmisi lokal covid-19,” ujarnya.
Johnny berharap agar seluruh warga di Kabupaten Mimika senantiasa menjaga kesehatan dan berdoa agar wabah yang telah mendunia ini dapat segera tuntas.(Lobo)
Resmi Ditetapkan, APBD Kabupaten Mimika TA 2024 Sebesar Rp7,5 Trilliun
Masyarakat Suku Amungme Diminta Tidak Terpengaruh Dengan Isu Musdat
Direktur Lemasa Kecewa Tidak Dilibatkan Dalam Pembahasan Dana Perwalian Bersama Bupati Eltinus
Maskapai Tolak Hasil Rapid Test, Lemasa Desak Pemkab Segera Perjelas
Bupati Mimika Minta Pengadaan Alkes Melalui Perusahaan Swasta
Gerakan Muda Anti Miras se-Kabupaten Mimika Desak PT IJS Hentikan Upaya Hukum di Pengadilan