Connect with us

Tanah Papua

Anggota DPRP Desak Polisi Hentikan Aktivitas Ilegal PT PMJ di Nabire

Published

on

Jayapura, Kabartanahpapua.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), John NR Gobai mendesak Polda Papua menindak aktivitas pertambangan ilegal dan penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Mosairo, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire.

Saat berkunjung ke Mosairo, Kamis (28/12/2017) lalu, John melihat aktivitas pertambangan menggunakan alat berat yang mengaku bekerja di bawah bendera PT Pasific Mining Jaya (PMJ).

“Mereka mengaku kerja di bawah bendera PT PMJ milik Saudara Benny Ang Jaya. Benny harus diperiksa dan mereka yang di lapangan harus dihentikan karena mereka tidak punya izin,” kata John melalui telepon selulernya, Selasa (2/1/2018).

Dari penelusuran perizinan untuk lokasi pertambangan Mosairo, kata John, hanya PT Karya Persada Sentosa yang mengaku mendapat IUP operasi produksi dari Bupati Nabire. Sementara PT PMJ hanya memiliki IUP eksplorasi dari Provinsi Papua namun tidak terdaftar di Kabupaten Nabire.

“PT PMJ mendapat IUP eksplorasi dari Pemerintah Provinsi Papua, jadi seharusnya belum bisa melakukan aktivitas produksi. Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba Pasal 37 poin a, maka yang berhak mengeluarkan izin adalah Bupati Nabire. Artinya IUP PT PMJ pun tidak sah,” kata John.

John mensinyalir ada indikasi pelanggaran lingkungan karena tidak memiliki izin lingkungan dari aktivitas pertambangan menggunakan IUP ekplorasi yang bermasalah tersebut. Padahal kewajiban Amdal sudah diatur dalam UU Minerba Pasal 39. Sementara izin lingkungan diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 36.

“Kewajiban memiliki Amdal sudah diatur dalam UU Minerba dan dipertegas UU PPLH Pasal 36 bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib untuk memiliki izin lingkungan. Saya juga sudah mendorong Pak Danomira dari Dinas Lingkungan Hidup Nabire untuk melaporkan pelaku usaha ini ke polisi karena terindikasi melakukan pidana lingkungan,” ujar John.

(Baca Juga: Pemerintah Gandeng KPK Benahi Kisruh Izin Usaha Pertambangan)

 

Penataan IUP Masuk Prolegda 2018

John mengaku sudah melaporkan temuan praktik pertambangan ilegal saat berkunjung ke Nabire kepada pimpinan DPRP dan Badan Legislasi.

John mengaku akan mendorong DPRP memasukkan rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua tentang penataan izin pertambangan dan wilayah pertambangan rakyat masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2018.

“Saya sudah lapor kepada Ketua DPRP, Pak Mimin dan Pa Emus di Baleg tentang situasi ini. Beliau mendukung penataan izin pertambangan dan wilayah pertambangan rakyat diatur melalui Perdasi. Kita dorong menjadi Prolegda 2018 menjadi materi sidang yang pertama,” ujar John. (Ong)

Komentar