Tanah Papua
Desak Pembayaran Tunjangan 2018, Guru SMA-SMK di Jayapura Mogok Mengajar
JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Jayapura melakukan mogok mengajar pada Jumat (15/2/2019) pagi.
Menurut keterangan dari salah seorang guru SMK di Kotaraja mengatakan aksi tersebut sebagai kelanjutan dari unjuk rasa guru SMA-SMK di Kantor Gubernur Papua pada 28 Januari lalu.
“Kami menuntut pembayaran tunjangan uang lauk pauk (ULP), tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), serta uang sertifikasi dan non sertifikasi tahun 2018 yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Papua,” katanya.
(Baca Juga: ULP dan TPP 2018 Tak Kunjung Dibayar, Guru SMA-SMK Datangi Dinas Pendidikan Papua)
Berdasarkan pantauan di sejumlah SMA dan SMK di Kota Jayapura, sejak pagi mereka meliburkan siswanya. Dari total 5 SMA dan 10 SMK Negeri di Jayapura, hanya SMA Negeri 2, SMA Negeri 3, dan SMK Negeri 6 yang tetap melaksanakan belajar mengajar, sementara SMA-SMK Negeri lainnya meliburkan siswanya.
Sebelumnya, pada Kamis (14/2/2019), beredar imbauan yang dikeluarkan oleh Aliansi Guru SMA-SMK Bersatu Kabupaten dan Kota Jayapura terkait aksi mogok mengajar tersebut.
“Kita telah bersama-sama berkomitmen di halaman Kantor Gubernur di depan Bapak Sekda Papua, apabila batas waktu Kamis (14/2/2019), hak-hak guru (tunjangan ULP, TPP, Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2018) belum dibayarkan maka semua pendidik dan tenaga kependidikan tidak akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan ini akan berlangsung hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” tulis imbauan tersebut.
Dibebankan ke Kabupaten/Kota
Terbengkalainya pembayaran gaji dan tunjangan guru SMA-SMK di Papua sejak dilakukan pengalihan status dari pemerintah daerah kabupaten/kota ke pemda provinsi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Jika pengalihan guru SMA-SMK di seluruh Indonesia dilakukan serentak sejak 2017 lalu, namun untuk Provinsi Papua mendapat dispensasi 1 tahun dan mulai dilaksanakan mulai 2018.
Dalam unjuk rasa guru SMA-SMK di halaman Kantor Gubernur Papua pada Senin (28/1/2019), Sekretaris Daerah Provinsi Papua TEA Hery Dosinaen berkeras melempar tanggung jawab membayar tunjangan guru SMA-SMK tahun 2018 ke pemda kabupaten/kota.
Dosinaen menyebut Pemda Kabupaten/Kota yang tidak membayar tunjangan guru SMA-SMK tidak patuh kepada Pemprov Papua.
“Aturan mengenai pembayaran tunjangan guru SMA-SMK se-Papua tahun 2018 sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Papua Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tugas Perbantuan Bidang Pendidikan Menengah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Di dalam Pergub itu memerintahkan kabupaten/kota menganggarkan pembayaran tunjangan guru SMA-SMK tahun 2018,” ujar Dosinaen.
(Baca Juga: Sekda Papua Ngotot Tunjangan Guru SMA-SMK 2018 Tanggung Jawab Kabupaten/Kota
Dalam unjuk rasa itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Elias Wonda mengakui pihaknya sudah menerima transferan uang tunjangan sertifikasi dan non sertifikasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak 27 Desember 2018 lalu.
“Jadi bapak ibu tidak perlu khawatir karena dana itu tidak hilang tapi masih ada di kas daerah,” kata Elias di hadapan seratusan guru SMA-SMK.
Anehnya, uang yang sudah ditransfer oleh Kemenkeu sejak Desember lalu hingga Februari 2018 belum juga dibayarkan kepada guru yang berhak.
“Berdasarkan Peraturan Menkeu Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, pada Pasal 90 ayat (3) disebutkan bahwa daerah wajib membayarkan Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Dana TP Guru PNSD), Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD (DTP PNSD) untuk guru yang belum memiliki sertifikasi, dan Dana Tunjangan Khusus PNSD (TKG PNSD) untuk guru yang berada di daerah terpencil atau wilayah yang sulit, paling lama 7 hari setelah uang tersebut berada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD),” kata salah seorang guru.
Sejak unjuk rasa guru tersebut, beredar informasi dari para guru bahwa para kepala sekolah dari SMA-SMK Negeri di Jayapura telah dipanggil oleh Dinas Pendidikan Provinsi Papua.
Belakangan diketahui pula, sejumlah anggota DPR Papua sedang bergerilya ke kabupaten/kota untuk mendesak Bupati dan Wali Kota untuk membayar tunjangan guru SMA-SMK 2018 berdasarkan Pergub Papua Nomor 40 Tahun 2018. (Ong/Mas)


















