Published
3 tahun agoon
TIMIKA,KTP.com – Pemkab Mimika sudah membayarkan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) untuk triwulan pertama. Pembayaran dilakukan pada hari Jumat (27/5/2022).
“Hari Rabu kemarin, kami sudah melakukan pengurusan dengan pihak BPKD untuk memproses pembayaran. Dan hari Jumat kemarin saya dapat Informasi bahwa TPP semua sudah dibayarkan,”kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan SP3, Senin (30/5/2022).
Pembayaran TPP tersebut, jelas Reynold, disesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati yang lama yakni nomor 28 tahun 2019 yang mana jumlah kehadiran dan pelayanan berbasis kinerja menjadi hal yang penting.
(Baca Juga: Empat Puskesmas di Mimika Didorong jadi BLUD)
“TPP ini kan untuk meningkatkan kinerja sehingga kehadiran pun menjadi perhitungan. Itu diatur dalam peraturan bupati nomor 28 tahun 2019. Dan itulah yang dilaksanakan,” jelasnya.
Untuk peraturan bupati yang baru, Reynold menyebutkan akan diterapkan pada pembayaran TPP triwulan berikutnya karena peraturan tersebut baru ditetapkan pada tanggal 1 April.
Sementara terkait besaran insentif, ia mengatakan semua diserahkan kepada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
“Fluktuatif naik turun besaran sepenuhnya kami kembalikan kepada TAPD untuk bagaimana melihat ini karena insentif ini kan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah jadi naik turunnya itu juga disesuaikan dengan kemampuan daerah,”ujarnya.(DEN)
600 Nakes di Mimika Diharapkan Jadi Prioritas Peneriman PPPK
Dinkes Provinsi Papua Gelar Pertemuan Pokjanal Posyandu di Mimika
Dinkes Mimika Mencatat,Sejak Januari Hingga April Jumlah Kasus Malaria Sebanyak 31.383 Kasus di Mimika
Stok Obat Malaria di Mimika Menipis,Dinkes Berencana Pinjam dari Kabupaten Lain
Sekda Mimika Tegaskan Pembayaran TPP Menggunakan Regulasi Baru
Kasus Covid-19 di Mimika Menurun Hingga Saat Ini 627 Kasus