Tanah Papua
Sekda Mimika Tegaskan Pembayaran TPP Menggunakan Regulasi Baru
TIMIKA,KTP.com – Sekda Kabupaten Mimika Michael Gomar menegaskan nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Nakes yang belum dibayarkan sejak Januari hingga Mei, Sekda menegaskan akan dibayarkan berdasarkan regulasi terbaru.
Ia juga telah koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika serta Kabag Hukum Setda Mimika untuk segera diterbitkan regulasi terbaru yang mengatur tentang besaran TPP kepada nakes dan guru.
“TPP yang belum dibayarkan semua akan mengacu pada regulasi baru,” tegas Sekda di Hotel Horison Ultima, Rabu (18/5/2022).
Sekda mengungkapkan perubahan regulasi dikarenakan Tenaga kesehatan (Nakes) yang bertugas di kota dapat lebih besar dari Nakes yang bertugas di daerah terpencil atau pedalaman.
“Didalam regulasi terbaru yang segera diterbitkan oleh Bagian Hukum Kenapa ada perubahan karena kami melihat terjadi perbandingan yang cukup jauh,”kata Sekda
(Baca Juga: TPP Belum Dibayarkan, Nakes di Kota Timika Mengadu ke DPRD)
Menurut Sekda perubahan regulasi terhadap tidak saja bagi tenaga kesehatan (Nakes) melainkan juga bagi tenaga pendidik atau Guru. Pihaknya sudah membahas pada saat pembahasan anggaran bersama tim anggaran termasuk Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.
“Perubahan ini juga terjadi pada tenaga pendidik,”tutur Gomar
Sekda menambahkan pihaknya belum memastikan besaran nilai TPP yang akan diterima setiap Nakes berdasarkan regulasi yang baru tersebut.
“Saya cek dulu karena ada perubahan nilai TPP yang diterima antara nakes yang berada di kota dengan pedalaman, nilainya saya cek dulu,” ujarnya.(DEN)



