Nasional
Laode Syarif: Perpres 54/2018 Perkuat Kolaborasi Pencegahan Korupsi
JAKARTA, Kabartanahpapua.com – Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang dinilai akan memperkuat kolaborasi pencegahan korupsi.
Hal tersebut disampaikan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif pada pertemuan Kick Off Teknis menindaklanjuti pelaksanaan Stranas PK yang diikuti Timnas PK diantaranya KPK, Kantor Staf Presiden (KSP), Bappenas, Kemendagri, dan MenPANRB di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/8/2018).
“Ini suatu terobosan baru yang dibutuhkan untuk semakin memperkuat upaya pencegahan korupsi dan mencapai target peningkatan Indeks Persepsi Korupsi,” ujar Laode Syarif.
(Baca Juga: Perpres 54/2018 Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Pencegahan Korupsi)
Hal, senada disampaikan Basaria Panjaitan yang menilai Perpres 54/2018 menyatukan langkah Pemerintah untuk melakukan kolaborasi pencegahan korupsi di pemerintahan.
“Selama ini upaya pencegahan (korupsi) yang kita laksanakan masing-masing, terpisah, dan membuat bingung Kementerian dan Pemerintah Daerah. Perpres 54/2018 ini telah menyatukan kita dalam kolaborasi yang semakin kuat untuk pencegahan korupsi,” ujar Basaria menambahkan.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho mengatakan Perpres 54/2018 merupakan revisi dan penguatan dari Perpres 55/2012 tentang Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) yang diarahkan untuk lebih fokus pada pencegahan korupsi di sektor prioritas Pemerintah antara lain Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Penegakan Hukum, dan Reformasi Birokrasi.
Selain itu, kata Yanuar, Perpres 54/2018 ini juga menekankan sinergi dan kolaborasi antara upaya pencegahan yang dilaksanakan oleh KPK dengan upaya yang ada di Kementerian/Lembaga/Daerah, yang selama ini terlaksana terpisah.
“Bersama-sama kita pastikan keterlibatan Kementerian, Lembaga, dan Daerah dalam aksi penguatan pencegahan korupsi dengan adanya terobosan kolaborasi ini,” kata Yanuar.
(Baca Juga: Presiden: Jangan Main-Main Dengan Korupsi Karena Tiap Bulan Ada OTT KPK)
Menurutnya, Timnas PK akan segera membentuk Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi sebagai pelaksana teknis dari Stranas dan akan bekerja di Gedung Merah Putih KPK.
“Untuk penyelesaian tata laksana atua mekanisme terkait kerja tim dan peluncuran aksi pencegahan korupsi segera dilaksanakan sebagaimana dimandatkan Perpres untuk diselesaikan paling lambat dalam waktu 3 bulan setelah Perpres ditandatangani Presiden,” ujar Yanuar. (Fox)

