Connect with us

Tanah Papua

KPU Papua Coret Hans Magal-Abdul Muis dari Daftar Peserta Pilkada Mimika

Published

on

JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Pasangan calon Hans Magal dan Abdul Muis (HAM) akhirnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua yang tertuang dalam Keputusan KPUD Mimika Nomor 17/HK.03.Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 tertanggal 7 Mei 2018.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan KPU Propinsi Papua dan KPU RI untuk melakukan koreksi terhadap status paslon HAM karena KPUD telah salah menafsirkan syarat calon yang meloloskan Abdul Muis menjadi calon wakil bupati sementara ia sebelumnya sudah pernah diangkat menjadi Bupati Mimika.

Hasil koreksi yang dilakukan KPU Provinsi Papua yang mengambilalih tugas dan kewenangan KPUD Mimika yang diberhentikan sementara, akhirnya melalui rapat pleno di Jayapura, Rabu (9/5/2018) memutuskan mencoret paslon HAM dari daftar peserta Pilkada Mimika 2018.

(Baca Juga: Lewat 7 Hari, KPU Papua Belum Koreksi Syarat Calon Hans Magal-Abdul Muis)

Ketua KPU Papua Adam Arisoi mengatakan pihaknya telah melakukan koreksi keputusan KPUD Mimika terhadap paslon HAM. Koreksi terhadap paslon nomor urut 4 itu, kata Adam sesuai perintah DKPP dalam putusannya dan hasilnya KPU memutuskan paslon HAM dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Koreksi ini berpedoman kepada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang persyaratan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Khususnya Pasal 7 huruf O dan P yang menerangkan, apabila pernah menjabat sebagai Bupati tidak bisa mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati maka selanjutnya mengambil keputusan tersebut.

“Keputusan tersebut diputuskan setelah kami melakukan koordinasi dengan KPU RI. Apabila dari keputusan tersebut pasangan yang bersangkutan tidak menerima, maka bisa melakukan upaya hukum,” kata Adam di kantor KPU Provinsi Papua, Rabu (9/5/2018).

Adam menambahkan, setelah melakukan koreksi terhadap paslon HAM maka pihaknya akan mengembalikan status dan tanggung jawab kepada komisioner KPUD Mimika yang sebelumnya diberhentikan sementara. “Selanjutnya kami akan mengaktifkan kembali status komisioner KPUD Mimika untuk melaksanakan tahapan berikutnya. Apalagi dana Rp30 miliar sudah dicairkan Pemda Mimika,” ujar Adam.

(Baca Juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara untuk KPUD Mimika)

Untuk keputusan ini, kata Adam, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat keamanan sebelum mengumumkan pengembalian status komisioner KPUD Mimika ini. “Sebelum mengumumkan, kami koordinasi dulu terutama kepada pihak keamaman agar pengumuman tersebut tidak berdampak luas dan menimbulkan kerugian bagi Kabupaten Mimika khususnya masyarakat Mimika,” kata Adam.

Adam menegaskan pihaknya tidak akan melakukan pencabutan nomor urut lagi karena perubahan status paslon HAM yang sebelumnya sudah mengantongi nomor urut 4. Untuk proses lebih lanjut, kata Adam, pihaknya akan menunggu proses hukum yang kemungkinan akan diajukan oleh paslon HAM.

“Nomor urut tetap yang ada, kita tinggal menunggu proses hukum selanjutnya. Jika putusan Bawaslu dan pengadilan menolak proses hukum yang diajukan paslon HAM, maka nomor empat kosong,” kata Adam menjelaskan.

Pasangan calon Hans Magal (kanan) dan Abdul Muis (kiri) saat pleno penarikan nomor urut dengan latar belakang komisioner KPUD Mimika. (ist)

Pada SK Nomor 17 tersebut, KPUD Mimika menetapkan empat keputusan yakni pertama, mengubah ketetapan Diktum KESATU Keputusan Komis PemilihanUmum Kabupaten Mimika nomor: 14/HK.03.1Kpt/9109/KPU-Kab/IV/2018 Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor 12/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018, sepanjang pada huruf a dan menyatakan pasangan calon Hans Magal, SP. dan Abdul Muis, ST, MM dari jalur perseorangan tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018.

Kedua, mengubah ketetapan Diktum KESATU Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor: 14/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/IV/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor 12/НК.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018, sehingga berbunyi sebagai berikut:

“Menetapkan pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018 sebagai berikut pertama pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika Drs. Petrus Yanwarin dan Alpius Edowai dari jalur perseorangan; Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika Robertus waraopea, SH, dan Albert Bolang, SH, MH dari jalur perseorangan;  Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika Wilhelmus Pigai dan Athanasius Allo Rafra, SH.,M.Si., dari jalur perseorangan;  Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika:Eltinus Omaleng, SE., MH dan Johannes Rettob,S.Sos., MM., dari jalur partai politik;  Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika:Maria Florida Kotorok, SE., MH.Kes., dan YustusWay, S.Sos., dari jalur perseorangan;

(Baca Juga: Adam Arisoi: Kami Sudah Berhentikan dan Ambil Alih Kewenangan KPUD Mimika)

Ketiga, Mencabut dan menyatakan tidak berlaku ketetapan Diktum KESATU Keputusan Komisi Pemilihan Umum Mimika Nomor 14/HK-03-1-Kpt/9109/KPU-Kab/IV/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor 12/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Mimika Tahun 2018;

Keempat, Keputusan Nomor 17/HK.03.1Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 tentang perubahan kedua atas putusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor 12/HK.03.1-Kpt/9108/KPU-Kab/IV/2018 tentang penetapan pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika tahun 2018, ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 7 Mei 2018. (Mas)

Komentar