Tanah Papua
Realisasi APBD Mimika Capai Rp571 Miliar hingga Maret 2026, PBB Tembus 57,33 Persen
TIMIKA,KTP.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat realisasi pendapatan daerah hingga 31 Maret 2026 mencapai sekitar Rp571 miliar atau 10 persen dari total target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun ini yang sebesar Rp5,6 triliun. Capaian ini dinilai masih berada dalam tren yang diharapkan meski sejumlah komponen pendapatan masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah, menyampaikan bahwa secara umum realisasi tiga bulan pertama masih mengikuti siklus normal. “PAD (Pendapatan Asli Daerah) 15 persen dalam tiga bulan masih on the track. Dana transfer juga mengikuti jadwal transfernya. Namun, kami tetap memantau perkembangan, termasuk dampak kenaikan harga minyak dan kebijakan efisiensi dari pusat yang bisa mempengaruhi pendapatan daerah,” ujarnya saat ditemui di Timika, Rabu (1/4/2026).
Rincian Realisasi Pendapatan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan Rp585 miliar, terealisasi Rp87 miliar (15 persen). Rinciannya:
· Pajak Daerah: target Rp410,97 miliar, realisasi Rp84,83 miliar (20,64 persen).
Komponen pajak dengan capaian tertinggi: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 57,33 persen, pajak air tanah 22,4 persen, pajak mineral bukan logam dan batuan 19,11 persen, pajak reklame 13,17 persen, serta opsen pajak kendaraan bermotor 10,15 persen dan opsen BBMKB 17,5 persen.
· Retribusi Daerah: target Rp17,2 miliar, realisasi Rp2,16 miliar (12,54 persen).
Terdiri dari retribusi jasa umum (17,21 persen) yang dikelola OPD, retribusi jasa usaha (8,81 persen), dan retribusi perizinan tertentu (17,13 persen).
Dana Transfer ditargetkan Rp3,266 triliun, terealisasi Rp470,89 miliar (14,42 persen).
Capaian ini berasal dari dana perimbangan (DBH minerba royalti Freeport Rp51,44 miliar), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik Rp56 miliar (25,74 persen), serta dana otonomi khusus Rp58,84 miliar (30 persen). Sementara itu, dana bagi hasil PBB, PPh Pasal 21, dan dana desa belum terealisasi. (EH)

















