Kepala Bapenda Kabupaten Mimika,Dwi Cohlifah didamping, Sekretaris Bapenda Kabupaten Mimika,Yulianus Pabuntu, dan Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Mimika, Hendrikus Setitit, menggelar konferensi pers di Kantor Bapenda Kabupaten Mimika, Selasa (24/1/2023). FOTO : Marsel Balawanga/Kabartanahpapua.com
TIMIKA,KTP.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Dwi Cholifah, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Mimika dari dua perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan yakn PT Tunas Abadi Sejahtera (TAS) dan PT Pusaka Agro Lestari (PAL).
Dwi saat menggelar konferensi pers di Kantor Bapenda Kabupaten Mimika (24/1/2023) menjelaskan bahwa pada Juli 2018 PT Tunas Agung Sejahtera (TAS) melakukan pengurusan BPHTB sebagai tindak lanjut keputusan Menteri Agraria dan Rata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nomor :34/HGU/Kem-atr/BPN/2018 tentang pemberian Hak Guna Usaha (HGU) nama PT Tunas Agung Sejahtera atas tanah di Kabupaten Mimika Provinsi Papua.
Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor :35/HGU/Kem-atr/BPN/2018 tentang pemberian HGU atas nama Koperasi produsen IMYU Mitra Sejahtera atas tanah di Kabupaten Mimika Provinsi Papua.
“Jadi ini merupakan objek pajak perkebunan”kata Dwi.
Karena ini perkebunan, lanjut Dwi, maka Pajak Bumi dan Bangun (PBB)-nya masuk pada pajak pusat atau lebih dikenal dengan PBB P3 sektor (Perkebunan, Pertambangan, Perhutanan).
“Karena ini pajak pusat oleh karenanya di daerah yang memiliki kewenangan adalah Kanwil Pajak Maluku dan Papua yang berkedudukan di Jayapura dan atau KPP Pratama Timika,” kata Dwi.
Badan Pendapatan Daerah memproses BPHTB, PT TAS mendasari pada, Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor : 34/Kem-atr/BPN/2018, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor : 35/Kem-atr/BPN/2018, Keputusan Dirjend Pajak Nomor Kep 00415/NKEB/WJP.18. Tentang Pengurangan SPPT PBB yang tidak benar karena permohonan wajib pajak, SPPT PBB P3 Tahun 2017 NOP 82.10.003.953.110-002-1 dan
SPPT PBB P3 Tahun 2018 NOP. 82.10.003.953.110-002-1
Perlu diketahui, luas yang dipakai sebagai dasar perhitungan adalah keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nomor : 34 pemberian HGU atas nama PT TAS seluas 29.892,5 Ha dan 35 pemberian HGU atas nama Koperasi Produsen “IMYU Mitra Sejahtera” seluas 7.676,6 Ha ataupun ijin usaha perkebunan kelapa sawit seluas 39.500,42 Ha.
Dwi mengatakan PT TAS telah menyetor ke Kas Daerah Kabupaten Mimika atas pembayaran BPHTB sebesar Rp7.171.200.000, Rp1.790.550.000 dan Rp1.839.384.000, Rp 457. 596.000 dengan total Rp11.258.730.000.
“Proses perhitungan sudah sesuai dengan Perda Kabupaten Mimika Nomor 16 Tahun 2010 tentang BPHTB,”kata Dwi.

Kepala Bapenda Kabupaten Mimika,Dwi Cohlifah didamping, Sekretaris Bapenda Kabupaten Mimika,Yulianus Pabuntu, dan Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Mimika, Hendrikus Setitit, menggelar konferensi pers di Kantor Bapenda Kabupaten Mimika. FOTO : Marsel Balawanga/Kabartanahpapua.com
Dwi mengatakan hal ini perlu dijelaskan agar masyarakat luas dapat mengetahuinya.
“agar masyarakat luas juga mendapatkan informasi yang benar dan valid,”kata Dwi.
Kabid Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),Hendrikus Setitit, mengatakan sajak tahun 2017 sampai 2023,pihaknya hanya memproses BPHTB dua perusahaan perkebunan.
“Selama kami menjabat disini kami baru proses dua BPHTB masalah perkebunan.Yakni PT TAS tadi dan PT PAL,”kata Hendrik.
Hendrik mengatakan bahwa PT PAL sendiri sudah dinyatakan bangkrut (pailit) dan dilakukan pelangan.Sehingga untuk perhitungan BPHTB wajib menggunakan risalah lelang.
“Risalah lelangnya 88.050.000.000, dari hasil lelang kami pakai untuk menghitung DPHTB. Hasil perhitungannya jadi 4 miliar sekian yang dibayar ke Kas Daerah,”kata Hendrikus.
Ia menjelaskan semua proses transaksi pajak BPHTB juga dibayar oleh pihak perusahaan sebagai wajib pajak langsung melakukan transaksi ke Bank Papua.
” Semua transaksi itu tidak melalui kami, perusahaan yang datang tinggal kami kasih nomor kode rekening mereka langsung transaksi ke Bank Papua.Jadi semua pajak untuk BPHTB tidak pernah kami pungut.Kami berikan penetapan saja lalu wajib pajak itu yang membayar,”kata Hendrik
Sementara itu Sekretaris Bapenda Kabupaten Mimika, Yulianus Pabuntu, menegaskan pihaknya akan terus bekerja secara profesional untuk meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Mimika.
“Yang jelas Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika,kerja profesional dan berpikir untuk peningkatan pendapatan daerah,”kata Yulianus.(MSC)