Tanah Papua
Walau Gugatan Dikabulkan Panwaslu, Paslon Tidak Otomatis jadi Peserta Pilkada
TIMIKA, Kabartanahpapua.com – Kuasa hukum KPUD Mimika Matheus Sare meminta kepada seluruh pasangan calon (paslon) dan pendukung agar tidak salah menafsirkan putusan Panwaslu Kabupaten Mimika dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Mimika, Senin (5/3/2018) kemarin.
Menurut Matheus pada poin dua yang berbunyi membatalkan surat Keputusan KPUD Mimika nomor 05/HK.03.I-Kpt/9109/KPU Kabupaten Mimika tentang penetapan paslon dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati.
“KPUD berdasarkan undang-undang, dia harus patuh pada putusan Panwaslu. Jadi keputusan nomor 2/PS/ PWSL.MMK.33.10/II/2018 untuk paslon OMTOB pada poin dua membatalkan SK KPU nomor 5 tentang penetapan paslon,” kata Matheus saat ditemui di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Mimika, Selasa (6/3/2018).
(Baca Juga: Panwaslu Kabulkan Permohonan OMTOB, SK Penetapan Paslon Pilkada Mimika Batal)
Matheus menjelaskan ada banyak penafsiran tentang putusan tersebut, namun perlu diketahui bahwa dalam putusan tersebut terdapat dua diktum yakni paslon yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) serta paslon yang tidak memenuhi syarat (TMS).
“Yang dimaksud dengan yang TMS itu ya, OMTOB itu yang dibatalkan dulu, selanjutnya melakukan verifikasi terkait ijazah melalui laboratorium forensik oleh pihak Kepolisian di Makasar,” kata Matheus.
Matheus mengakui bahwa proses uji laboratorium forensik membutuhkan waktu cukup lama, namun KPUD Mimika harus tetap melaksanakan perintah Panwaslu. Mengenai batas waktu 3 hari yang diberikan oleh Panwaslu adalah waktu bagi KPUD Mimika untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
Sebelumnya usai persidangan kemarin, Matheus sempat mengungkapkan keheranannya dengan putusan Panwaslu terkait rekomendasi uji laboratorium forensik yang umumnya berlaku untuk perkara pidana. “Jadi yang dimaksud 3 hari setelah putusan itu adalah batas waktu bagi KPUD untuk menindaklanjuti putusan itu seperti apa perintahnya. Karena perintahnya berbeda-beda sesuai objek perkara. Kalau verifikasi itu butuh waktu,” kata Matheus.
(Baca Juga: ‘Keputusan Seragam’ Panwaslu Mimika Kabulkan Gugatan MARIYUS dan PHILBAS)
Demikian halnya dengan dua paslon lain yang menggugat KPUD Mimika, yakni paslon Maria Kotorok – Yustus Way (MARIYUS) dan Philipus Wakerkwa – H Basri (PHILBAS), status keduanya kembali netral setelah sebelumnya TMS. “Kalau MARIYUS dan PHILBAS, KPUD akan verifikasi ulang jumlah dukungan KTP-nya,” kata Matheus. (Rex)
















